DPRD Kota Bandung Dorong Pemkot Tempuh Jalur Pidana dan Gugatan Perdata usai Penebangan 10 Pohon
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9316069/original/040533500_1785911653-WhatsApp_Image_2026-08-05_at_09.55.35.jpeg)
Kasus penebangan 10 pohon di Kota Bandung yang diduga terkait pembangunan fasilitas lapangan padel menjadi sorotan publik. DPRD Kota Bandung, melalui Ketua Komisi I Radea Respati Paramudhita, mendorong Pemerintah Kota Bandung untuk menempuh jalur pidana dan mengajukan gugatan perdata, bukan hanya memberikan teguran administratif. Mereka menekankan perlunya mengidentifikasi pemilik manfaat atau beneficial owner dari entitas bisnis yang diduga terlibat.
Radea menilai penebangan tersebut kemungkinan terorganisasi dan melibatkan pemodal, sehingga penanganannya harus menyeluruh. DPRD mengusulkan penerapan pertanggungjawaban pidana korporasi agar tanggung hukum dikenakan kepada pemilik usaha, manajer, hingga komisaris jika terbukti bersalah. Selain jalur pidana, gugatan perdata diperlukan untuk memastikan ganti rugi dan restorasi lingkungan, sehingga pohon yang ditebang dapat diganti secara memadai.
Sebagai rekomendasi, DPRD mendorong tiga langkah utama: mengidentifikasi beneficial owner, menerapkan pidana korporasi, dan mengajukan gugatan perdata dengan nilai yang sebanding dengan kerugian ekologis. Kolaborasi antara masyarakat dan pihak legislatif juga ditekankan untuk pengawasan yang lebih efektif di ruang publik.
Bagikan
Berita terkait
Duga Penebangan 10 Pohon Terencana, DPRD Bandung Desak Langkah Hukum
CNN Indonesia · 9 Agustus 2026 pukul 17.15
Lapangan Padel SixNine Tebang 10 Pohon, Wali Kota Bandung Marah
JPNN.com · 31 Juli 2026 pukul 13.57
Bukan Cuma 10 Pohon di Jalan Riau, Ada 35 Pohon Ditebang di Bandung
JPNN.com · 12 Agustus 2026 pukul 12.02
Polda Riau Tetapkan 2 Tersangka Kasus Karhutla di Area HGU Bengkalis
Detik.com · 12 Agustus 2026 pukul 09.34