Jakarta · Kamis, 3 September 2026Cari
WargaKonoha

DPRD Kulon Progo Sahkan Raperda Pengendalian Minol dan Larangan Oplosan

DPRD Kulon Progo mengesahkan Raperda Pengendalian Minol dan Larangan Oplosan untuk menggantikan Perda Nomor 1 Tahun 2007 agar selaras dengan hukum nasional. Langkah ini dilakukan akibat maraknya peredaran minuman beralkohol tak terkendali dan tingginya ancaman minuman oplosan yang menyebabkan keracunan, gangguan kesehatan permanen, hingga kematian. Raperda baru mengatur klasifikasi minuman beralkohol, mekanisme perizinan, dan pengendalian distribusi secara menyeluruh. Aturan ini melarang total produksi, penjualan, dan konsumsi minuman oplosan serta minuman beralkohol tradisional di wilayah Kulon Progo. Berdasarkan Instruksi Gubernur DIY Nomor 5 Tahun 2024, penjual dilarang memasarkan minuman beralkohol melalui platform daring, aplikasi elektronik, atau jasa pengantaran.

Berita terkait