DPRD Kulon Progo Sahkan Raperda Pengendalian Minol dan Larangan Oplosan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

DPRD Kulon Progo mengesahkan Raperda Pengendalian Minol dan Larangan Oplosan untuk menggantikan Perda Nomor 1 Tahun 2007 agar selaras dengan hukum nasional. Langkah ini dilakukan akibat maraknya peredaran minuman beralkohol tak terkendali dan tingginya ancaman minuman oplosan yang menyebabkan keracunan, gangguan kesehatan permanen, hingga kematian. Raperda baru mengatur klasifikasi minuman beralkohol, mekanisme perizinan, dan pengendalian distribusi secara menyeluruh. Aturan ini melarang total produksi, penjualan, dan konsumsi minuman oplosan serta minuman beralkohol tradisional di wilayah Kulon Progo. Berdasarkan Instruksi Gubernur DIY Nomor 5 Tahun 2024, penjual dilarang memasarkan minuman beralkohol melalui platform daring, aplikasi elektronik, atau jasa pengantaran.
Bagikan
Berita terkait
3 Raperda Inisiatif Jadi Perda, Ketua DPRD Klungkung Tekankan Manfaat Nyata bagi Warga
JPNN.com · 3 Agustus 2026 pukul 19.06
BK DPD Bakal Panggil AWK Terkait Kehadiran di Kontes Waria Thailand
Detik.com · 3 September 2026 pukul 18.53
Pemkab Kulon Progo Genjot Program Cetak Sawah Demi Target 42 Ton Beras per Tahun
JPNN.com · 3 September 2026 pukul 17.13
Demo Ratusan Sopir Angkot di Balai Kota Bogor, Tuntut Kompensasi-Peremajaan
kumparan · 3 September 2026 pukul 15.50