3 Raperda Inisiatif Jadi Perda, Ketua DPRD Klungkung Tekankan Manfaat Nyata bagi Warga
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

DPRD Kabupaten Klungkung bersama Pemerintah Kabupaten menetapkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna pada Jumat, 31 Juli 2026, di Kantor DPRD Klungkung. Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Anak Agung Gde Anom dan dihadiri oleh Bupati I Made Satria serta pejabat daerah lainnya. Tiga Perda yang disahkan meliputi Perda tentang Maskot Kabupaten Klungkung, Perda tentang Pemberdayaan Usaha Mikro, dan Perda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B). Ketua DPRD menekankan bahwa ketiga Perda ini merupakan wujud komitmen untuk menghadirkan regulasi yang menjawab kebutuhan masyarakat dan mendukung arah pembangunan daerah. Perda tentang Maskot diharapkan memperkuat identitas daerah dan menjadi media promosi, sedangkan Perda lainnya bertujuan untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui usaha mikro dan menjaga keberlanjutan lahan pertanian untuk ketahanan pangan.
Bagikan
Berita terkait
DPRD Kulon Progo Sahkan Raperda Pengendalian Minol dan Larangan Oplosan
JPNN.com · 3 September 2026 pukul 19.36
Bima Arya Ajak DPRD Se-Indonesia Kawal APBD agar Lebih Berdampak
Detik.com · 30 Agustus 2026 pukul 18.39
Kapolres Purwakarta Perkuat Sinergi dengan DPRD, Bahas Kamtibmas
Media Indonesia · 15 Agustus 2026 pukul 23.45
Per 1 September Turis ke Nusa Penida Wajib Bayar Retribusi, Cek Tarifnya
JPNN.com · 12 Agustus 2026 pukul 06.58