Dua Cewek Thailand Dituntut Delapan Tahun Gegara 300 Gram Hasis, Melawan?
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mayuree Prasomtong dan Nontiya Janpech, warga negara asing asal Thailand, dituntut delapan tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Badung di Pengadilan Negeri Denpasar. Keduanya dinyatakan terbukti menyelundupkan 308,25 gram narkotika jenis hasis ke Bali. Kasus ini terungkap saat kedua perempuan mendarat di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai dari Thailand pada 10 Maret 2026. Petugas Bea dan Cukai yang curiga melakukan pemeriksaan X-Ray dan penggeledahan badan, yang kemudian menemukan narkotaka tersebut. Sidang dilaksanakan pada 1 September 2026, dan kedua terdakwa yang didampingi penerjemah dan tim hukum menyatakan akan mengajukan pembelaan tertulis pada sidang 8 September 2026.
Bagikan
Berita terkait
Tok! Pemilik 1,4 Kg Kokain Asal Inggris Divonis 9 Tahun Penjara di Bali
JPNN.com · 1 September 2026 pukul 21.17
Sempat Padam, Kebakaran Kontrakan-Bedeng di Denpasar Kembali Nyala
kumparan · 1 September 2026 pukul 22.29
KAI Gandeng Pemda Bali Kaji Rencana Trem Listrik Bandara-Canggu
Liputan6.com · 1 September 2026 pukul 21.46
Bali Bakal Punya Trem Bandara-Canggu, Dibangun Mulai Maret 2027
Liputan6.com · 1 September 2026 pukul 20.26