Jakarta · Selasa, 1 September 2026Cari
WargaKonoha

Dua Cewek Thailand Dituntut Delapan Tahun Gegara 300 Gram Hasis, Melawan?

Mayuree Prasomtong dan Nontiya Janpech, warga negara asing asal Thailand, dituntut delapan tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Badung di Pengadilan Negeri Denpasar. Keduanya dinyatakan terbukti menyelundupkan 308,25 gram narkotika jenis hasis ke Bali. Kasus ini terungkap saat kedua perempuan mendarat di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai dari Thailand pada 10 Maret 2026. Petugas Bea dan Cukai yang curiga melakukan pemeriksaan X-Ray dan penggeledahan badan, yang kemudian menemukan narkotaka tersebut. Sidang dilaksanakan pada 1 September 2026, dan kedua terdakwa yang didampingi penerjemah dan tim hukum menyatakan akan mengajukan pembelaan tertulis pada sidang 8 September 2026.

Berita terkait