Tok! Pemilik 1,4 Kg Kokain Asal Inggris Divonis 9 Tahun Penjara di Bali
JPNN.com± 1 menit baca
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Seorang warga negara Inggris, Baath Jarnail Singh, 52 tahun, divonis 9 tahun penjara di Bali karena memilikikan 1,4 kg kokain asal Inggris. Hakim PN Denpasar memutuskan vonis ini sesuai Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Selain pidana penjara, terdakwa didenda Rp1 miliar yang harus dibayar dalam 1 bulan. Jika tidak, harta kekayaan disita dan dilelang. Vonis lebih ringan daripada tuntutan JPU yang menuntut 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Seluruh masa penahanan terdakwa di Kuratkan dari vonis.
Bagikan
Berita terkait
Dua Cewek Thailand Dituntut Delapan Tahun Gegara 300 Gram Hasis, Melawan?
JPNN.com · 1 September 2026 pukul 20.04
Waspada Narkotika Olahan Makanan, Bareskrim Bongkar Peredaran Permen Narkoba dari Inggris
Media Indonesia · 26 Agustus 2026 pukul 09.42
Bareskrim bongkar peredaran permen narkoba asal Inggris
ANTARA News · 26 Agustus 2026 pukul 09.27
WNA Amerika Dituntut 1,5 Tahun di Bali, Cukup Klaim Ganja untuk Obat Depresi
JPNN.com · 19 Agustus 2026 pukul 07.24