Jakarta · Selasa, 1 September 2026Cari
WargaKonoha

Tok! Pemilik 1,4 Kg Kokain Asal Inggris Divonis 9 Tahun Penjara di Bali

Seorang warga negara Inggris, Baath Jarnail Singh, 52 tahun, divonis 9 tahun penjara di Bali karena memilikikan 1,4 kg kokain asal Inggris. Hakim PN Denpasar memutuskan vonis ini sesuai Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Selain pidana penjara, terdakwa didenda Rp1 miliar yang harus dibayar dalam 1 bulan. Jika tidak, harta kekayaan disita dan dilelang. Vonis lebih ringan daripada tuntutan JPU yang menuntut 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Seluruh masa penahanan terdakwa di Kuratkan dari vonis.

Berita terkait