Jakarta · Selasa, 25 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Dua Perempuan Bekasi Diadili Usai Tawarkan Layanan Seks di Surabaya

Dua perempuan asal Bekasi, KA (20) dan RR (32), diadili di Pengadilan Negeri Surabaya karena menawarkan layanan seksual threesome melalui aplikasi pesan. Mereka membuat akun Michat dengan nama VIONΝΑ, memalsukan lokasi seolah di Surabaya. Pada 2 Mei 2026, mereka bertemu Arief Sanjaya yang membayar Rp3 juta. Keduanya berpindah ke Surabaya via kereta api pada 9 Mei, menginap di Hotel Cleo Business. Penggerebekan Polrestabes Surabaya pada 11 Mei meringkus mereka beserta barang bukti berupa dua ponsel, Rp3 juta tunai, dan kondom bekas pakai. KA dan RR dihakimkan dengan Pasal 30 Jo Pasal 4 huruf d UU No. 44/2008 tentang Pornografi Jo UU No. 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait