Dua Perempuan Bekasi Diadili Usai Tawarkan Layanan Seks di Surabaya
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Dua perempuan asal Bekasi, KA (20) dan RR (32), diadili di Pengadilan Negeri Surabaya karena menawarkan layanan seksual threesome melalui aplikasi pesan. Mereka membuat akun Michat dengan nama VIONΝΑ, memalsukan lokasi seolah di Surabaya. Pada 2 Mei 2026, mereka bertemu Arief Sanjaya yang membayar Rp3 juta. Keduanya berpindah ke Surabaya via kereta api pada 9 Mei, menginap di Hotel Cleo Business. Penggerebekan Polrestabes Surabaya pada 11 Mei meringkus mereka beserta barang bukti berupa dua ponsel, Rp3 juta tunai, dan kondom bekas pakai. KA dan RR dihakimkan dengan Pasal 30 Jo Pasal 4 huruf d UU No. 44/2008 tentang Pornografi Jo UU No. 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 24 Agustus 2026 pukul 13.44
WN Korsel di Surabaya Diduga Lecehkan Karyawan Sudah Tinggalkan RI 5 Agustus
JPNN.com · 24 Agustus 2026 pukul 12.37
Bayi Meninggal, Mahasiswi Melahirkan di Indekos Surabaya Ditahan
Berita terkait
Mobil Patroli Polsek Tambaksari Dibakar Seseorang Dini Hari, 1 Terduga Pelaku Ditangkap
JPNN.com · 20 Agustus 2026 pukul 19.07
Polisi Tangkap Pelaku Lempar Molotov ke Dua Pos Polisi Surabaya
CNN Indonesia · 18 Agustus 2026 pukul 16.06
Pria di Surabaya Ditangkap Bawa 28 Poket Sabu-Sabu, Mengaku Dapat Titipan dari DPO
JPNN.com · 18 Agustus 2026 pukul 13.54
Motif Pria Lempar Molotov ke 2 Pos Lantas Surabaya: Sakit Hati Ditilang
kumparan · 18 Agustus 2026 pukul 12.05