Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Pria di Surabaya Ditangkap Bawa 28 Poket Sabu-Sabu, Mengaku Dapat Titipan dari DPO

Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Polda Jawa Timur berhasil menangkap seorang pria berinisial AT (32), warga Surabaya, yang diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran narkotika. Penangkapan dilakukan di sebuah gang di kawasan Rangkah Gang 8, Kelurahan Rangkah, Kecamatan Tambaksari, Surabaya, pada Rabu (12/8), setelah aparat kepolisian menindaklanjuti laporan dari masyarakat setempat.

Saat penangkapan berlangsung, AT sedang menunggu calon pembeli di lokasi kejadian. Petugas kepolisian kemudian melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan barang bukti berupa 28 poket plastik klip berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor total sekitar 15,4 gram. Seluruh paket barang terlarang tersebut disimpan langsung di dalam saku celana pendek yang sedang dikenakan oleh tersangka.

Berdasarkan hasil pemeriksaan lanjutan, tersangka AT mengaku bahwa narkoba tersebut bukan untuk konsumsi pribadi, melainkan titipan dari seseorang berinisial MSR yang kini telah ditetapkan masuk daftar pencarian orang (DPO). Tersangka diminta untuk mengedarkan kembali sabu-sabu tersebut kepada para pembeli dengan dijanjikan imbalan uang sebesar Rp20 ribu untuk setiap satu poket yang laku terjual.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait