Jakarta · Selasa, 25 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Dua Wanita Asal Bekasi Didakwa Buka Layanan Main Bertiga via MiChat

Dua wanita asal Bekasi, yaitu KA (20 tahun) dan RR (32 tahun), didakwa di Pengadilan Surabaya karena menawarkan layanan seksual threesome melalui aplikasi MiChat. Mereka membuat akun dengan nama VIONA dan memalsukan lokasi Surabaya. Seorang pria, Arief Sanjaya, menyepakati tarif Rp3 juta dan pada 11 Mei 2026 menyerahkan uang di Hotel Cleo Business. Kedua pelaku dan bukti langsung dibawa ke Polrestabes Surabaya.

Berita terkait