Jakarta · Rabu, 9 September 2026Cari
WargaKonoha

Dugaan Pungutan hingga LHKPN di DLH DKI Disorot, KAMAKSI Pertanyakan Fungsi Pengawasan DPRD

Ketua Umum KAMAKSI, Joko Priyoski, mempertanyakan sikap diam pejabat publik terhadap sejumlah dugaan persoalan di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta. Dugaan tersebut meliputi persoalan disiplin aparatur, LHKPN, aktivitas pejabat di luar tugas kedinasan, hingga dugaan pungutan di depo sampah Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Ketua DPRD DKI Jakarta, Suhud Alynudin, belum memberikan tanggapan terhadap konfirmasi terkait dugaan-diguna ini. Menurut KAMAKSI, DPRD bukan hanya memiliki fungsi legislasi dan anggaran, tetapi juga fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Ketika ada informasi dan dugaan persoalan yang menyangkut pelayanan publik serta penggunaan anggaran daerah, seharusnya fungsi pengawasan DPRD berjalan. Prinsip keterbukaan juga menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan pemerintahan, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Namun, KAMAKSI mengingatkan bahwa tidak menjawab pertanyaan wartawan tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai tindak pidana menutupi informasi. Sanksi pidana dalam UU KIP memiliki unsur dan kondisi tertentu, termasuk adanya kesengajaan dan kewajiban memberikan informasi yang berada dalam lingkup ketentuan undang-undang. Oleh karena itu, persoalan utamanya bukan sekadar apakah Ketua DPRD menjawab atau tidak, tetapi apakah DPRD menjalankan fungsi pengawasannya terhadap dugaan persoalan yang menyangkut kepentingan masyarakat. Konfirmasi tetap terbuka bagi pihak terkait untuk memberikan klarifikasi.

Berita terkait