Dukung Kemasan Guna Ulang sebagai Solusi Sampah, BPOM: Keamanan Tetap Jadi Syarat Utama
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menerbitkan Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2026 tentang Kemasan Pangan untuk mendukung penggunaan kemasan guna ulang dan daur ulang yang aman. Peraturan ini memastikan bahwa kemasan ramah lingkungan tetap dapat digunakan tanpa mengorbankan keamanan kesehatan masyarakat. Syarat utamanya adalah produsen harus mematuhi cara produksi yang baik dan memastikan zat kimia terlarang tidak melebihi batas migrasi yang ditetapkan.
Kebijikan ini memberi dampak positif bagi industri Air Minum Dalam Kemasan (AMDK), terutama karena data BPOM menunjukkan bahwa industri ini merupakan pengguna galon guna ulang terbesar di dunia dengan pangsa pasar mencapai 96,4 persen. Asosiasi Perusahaan Air Kemasan Indonesia (ASPADIN) memperkirakan konsumsi AMDK galon mencapai 20 miliar liter per tahun, setara dengan sekitar 1 miliar galon dengan asumsi kapasitas 20 liter per galon.
Dengan pengetatan aturan ini, BPOM berupaya mengurangi limbah plastik tanpa mengorbankan keselamatan konsumen. ASPADIN memperkirakan bahwa penggunaan galon sekali pakai akan menambah timbulan sampah plastik hingga 70 ribu ton per tahun, dengan asumsi berat kemasan kosong sebesar 799 gram.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JawaPos · 31 Agustus 2026 pukul 11.30
Kenalkan Robot Berbasis AI dan Ramah Lingkungan, PKKMB Untag Surabaya Kurangi 8.400 Botol Plastik
Berita terkait
Hadirkan Melati Wijsen, Untag Surabaya Ajak 3.160 Mahasiswa Baru Peduli Lingkungan
JPNN.com · 26 Agustus 2026 pukul 11.06
Jangan Keliru, Ini Perbedaaan Galon DAMIU dan AMDK
JPNN.com · 20 Agustus 2026 pukul 17.33
Tanda Kiamat Muncul dari Sikat Gigi
CNBC Indonesia · 8 Agustus 2026 pukul 21.00
Pasar Jaya Tegaskan Komitmen Wujudkan Jakarta Bebas Plastik Sekali Pakai
SINDOnews · 31 Juli 2026 pukul 14.18