Efek Jera, DPR Usulkan Pelaku Pembakaran Hutan Dijatuhi Hukuman Mati
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

DPR mengusulkan hukuman mati bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla) karena kebakaran terus berulang setiap tahun. Robert J Kardinal menyatakan dampak karhutla tidak hanya menghancurkan hutan dan menimbulkan kerugian ekonomi, tetapi juga mengancam kesehatan dan keselamatan masyarakat. Data menunjukkan 72.431 kasus ISPA di Kalimantan Tengah pada Agustus 2026, sementara PM2.5 di Banjarbaru mencapai 480 mikrogram per meter kubik. Di Riau, luas lahan terbakar Januari-Agustus 2026 mencapai 16.277,50 hektare.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 1 September 2026 pukul 16.53
Puan Dorong Rapat Lintas Kementerian Tangani Dampak Karhutla
Detik.com · 31 Agustus 2026 pukul 19.07
Malapetaka Karhutla di Pulau Paru-paru Dunia
Detik.com · 2 September 2026 pukul 10.12
Polwan Polda Sumsel Bagikan 1.000 Masker dan Bunga
CNN Indonesia · 2 September 2026 pukul 09.59
Update Karhutla: 19 Perusahaan Diduga Biang Kerok, Kasus ISPA Melonjak
Berita terkait
Kasus ISPA Melonjak Akibat Asap Karhutla, DPR Minta KLB Ditetapkan di Wilayah Terdampak
SINDOnews · 2 September 2026 pukul 10.06
Aria Bima Minta Instruksi Tito Larang Buka Lahan dengan Membakar Dikawal
Detik.com · 25 Agustus 2026 pukul 10.59
Melintas ke Singapura dan Malaysia, Indonesia Bisa Terseret Hukum Internasional Akibat Karhutla
Media Indonesia · 25 Agustus 2026 pukul 09.39
Usut Tuntas Biang Penyebab Karhutla, DPR Minta Dalang Korporasi Harus Diusut Polri
Warta Ekonomi · 24 Agustus 2026 pukul 16.20