Melintas ke Singapura dan Malaysia, Indonesia Bisa Terseret Hukum Internasional Akibat Karhutla
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sumatra dan Kalimantan berpotensi menimbulkan hukum internasional jika asapnya melintas ke Singapura dan Malaysia. Pakar hukum internasional Satria Unggul Wicaksana menjelaskan fenomena ini disebut transboundary haze pollution, melibatkan tanggung jawab negara Indonesia atas dampak lintas batas. Prinsip state responsibility dan strict liability dalam hukum internasional serta Konvensi Rio 1992 menjadi dasar pertanggungjawaban. Pemerintah harus menyelidiki penyebab kebakaran, termasuk kelalaian manusia, dan dituntut memulihkan lingkungan secara menyeluruh, bukan hanya kompensasi dana. Penegakan hukum harus transparan dengan penelusuran piutang panas, status kawasan, dan pemegang konsesi.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 24 Agustus 2026 pukul 10.25
Soal Karhutla di Kalimatan, Sekjen PKS Ungkit Keselamatan Rakyat dan Penegakan Hukum
Detik.com · 25 Agustus 2026 pukul 10.59
Aria Bima Minta Instruksi Tito Larang Buka Lahan dengan Membakar Dikawal
CNBC Indonesia · 25 Agustus 2026 pukul 08.45
Terbongkar! Begini Modus Perusahaan Besar Bakar Lahan
Liputan6.com · 25 Agustus 2026 pukul 07.29
Atasi Kebakaran Hutan RI, Malaysia Bakal Kolaborasi Modifikasi Cuaca
Berita terkait
DPR: Karhutla Bisa Berdampak Buruk terhadap Pasokan Bahan Pangan
Media Indonesia · 25 Agustus 2026 pukul 10.36
Pembiayaan kepada Perusahaan Berisiko Karhutla harus Diperketat
Media Indonesia · 25 Agustus 2026 pukul 10.31
Polda Kalbar Intensifkan Patroli dan Pendinginan Karhutla di Kubu Raya
Media Indonesia · 25 Agustus 2026 pukul 09.41
Safari Prabowo Cek Penanganan Karhutla di Sederet Provinsi
Detik.com · 25 Agustus 2026 pukul 07.07