Jakarta · Selasa, 25 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Melintas ke Singapura dan Malaysia, Indonesia Bisa Terseret Hukum Internasional Akibat Karhutla

Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sumatra dan Kalimantan berpotensi menimbulkan hukum internasional jika asapnya melintas ke Singapura dan Malaysia. Pakar hukum internasional Satria Unggul Wicaksana menjelaskan fenomena ini disebut transboundary haze pollution, melibatkan tanggung jawab negara Indonesia atas dampak lintas batas. Prinsip state responsibility dan strict liability dalam hukum internasional serta Konvensi Rio 1992 menjadi dasar pertanggungjawaban. Pemerintah harus menyelidiki penyebab kebakaran, termasuk kelalaian manusia, dan dituntut memulihkan lingkungan secara menyeluruh, bukan hanya kompensasi dana. Penegakan hukum harus transparan dengan penelusuran piutang panas, status kawasan, dan pemegang konsesi.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait