Ekonom Dorong Pemda dan Pengusaha Adu Data soal Pajak Air Permukaan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Sengketa Pajak Air Permukaan (PAP) yang melibatkan industri kelapa sawit di Sumatera Barat menjadi pelajaran penting terkait tata kelola perpajakan daerah. Ekonom Universitas Riau (Unri), Dahlan Tampubolon, menilai persoalan ini timbul bukan karena keengganan pelaku usaha membayar kewajiban, melainkan akibat adanya ketidakpastian mengenai objek pajak, dasar perhitungan teknis, dan besaran tagihan yang dinilai belum transparan.
Pemerintah daerah berwenang menggunakan metode penilaian resmi untuk pabrik kelapa sawit yang mengambil air sungai atau waduk. Namun, perhitungan tagihan wajib mencerminkan volume penggunaan air secara riil di lapangan. Menghitung pajak hanya berdasarkan asumsi kapasitas produksi atau luas perkebunan tanpa pengukuran langsung dinilai membuka ruang bagi perusahaan untuk mengajukan pembuktian tandingan.
Langkah perusahaan yang mengajukan keberatan atau banding dinilai wajar dan sah guna menguji keakuratan ketetapan pajak. Dahlan menegaskan bahwa mekanisme tersebut berfungsi memastikan keadilan penetapan berbasis data yang dapat diverifikasi, sehingga perusahaan penempuh jalur keberatan tidak dapat serta-merta dicap sebagai pengemplang pajak.
Bagikan
Berita terkait
Tekanan PAD tak Bisa Jadi Alasan Perluas Objek Pajak Air Permukaan
Media Indonesia · 26 Agustus 2026 pukul 19.06
Pemulihan Solok Dikebut, Jalan dan Sungai Dinormalisasi
Detik.com · 26 September 2026 pukul 21.43
Korban Terakhir Banjir Bandang Solok Ditemukan, Operasi SAR Dihentikan
JPNN.com · 26 September 2026 pukul 00.30
Kepala BNPB Instruksikan Pencarian Korban Galodo Solok Jadi Prioritas
JawaPos · 25 September 2026 pukul 15.47