Jakarta · Rabu, 26 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Tekanan PAD tak Bisa Jadi Alasan Perluas Objek Pajak Air Permukaan

Tekanan fiskal dan kebutuhan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak dapat menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk memperluas objek Pajak Air Permukaan (PAP) di luar ketentuan undang-undang. Konsultan Hukum Pajak HWS & Partners, Wiston Manihuruk, menyatakan bahwa kepentingan meningkatkan penerimaan tidak serta-merta memberikan kewenangan baru dalam menentukan objek pajak. Ia menekankan bahwa motivasi fiskal tidak menciptakan kewenangan, dan kebutuhan anggaran tidak bisa memperluas objek pajak yang sudah dibatasi oleh undang-undang.

Polemik pengenaan PAP terhadap perusahaan kelapa sawit di Sumatera Barat menjadi sorotan. Wiston menjelaskan bahwa kewenangan pemerintah provinsi untuk memungut PAP sah dan tidak bisa dipersoalkan, namun perdebatan muncul terkait batas objek air yang dapat dikenai pajak. Menurutnya, air sungai yang benar-benya diambil menggunakan pompa dan dimanfaatkan untuk kebutuhan pabrik dapat menjadi objek pajak. Namun, pungutan tidak boleh diperluas hingga mencakup areal tanaman yang memperoleh air dari curah hujan atau parit yang fungsinya mengalirkan dan membuang air.

Guru Besar Ilmu Tanah dan Sumberdaya Lahan IPB University, Suwardi, mendukung pandangan bahwa penggunaan air yang nyata dan terukur harus menjadi pertimbangan dalam menentukan kewajiban PAP. Ia menyoroti penetapan pajak sebesar Rp1.700 per pokok sawit yang perlu ditelusuri terkait dasar pengenaannya. Suwardi juga menekankan bahwa debit sungai tidak dapat disamakan dengan volume air yang diambil oleh perusahaan. Oleh karena itu, penetapan PAP perlu memastikan sumber air, volume yang benar-benar diambil, metode pengukuran, dan dasar perhitungan yang transparan untuk menghindari sengketa.

Berita terkait