Eks Anak Buah Yaqut Akui Terima Fee Miliaran dari Berbagai Travel Haji
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mantan Kepala Subdirektorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kemenag Muhammad Agus Syafii mengakui menerima fee percepatan haji khusus dari berbagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau travel. Pengakuan ini disampaikan saat memberikan saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusart, Kamis (17/9/2026). Agus membenarkan menerima berbagai uang dari sejumlah travel, termasuk Rp 650 juta dari Tanto Sri Hartono, Rp 500 jaya dari PT Nur Ramadhan Wisata, Rp 500 juta dari PT Mazaya, Rp 400 jadi dari PT Alfa Kaza Mustika, Rp 450 juta dari PT Noor Abika, Rp 650 juta dari PT Persada Indonesia, serta sejumlah uang valuta asing (valas) seperti 10.000 USD dari Ismail Adham dan 10.000 USD dari PT Pesona Mozaik. Uang tersebut dikataarkan sebag sebagai fee percepatan T-0 atau layanan percepatan pelayanan haji khusus. Dalam kasus ini, eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas didakwa bersama tiga orang terdakwa lainnya: Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex (mantan staf khusus Yaqut), Asrul Azis Taba (Ketum Asosiasi Kesthuri), dan Ismail Adham (Direktur Operasional PT Makassar Toraja). Jaksa menyatakan perbuatan mereka menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 622.090.207.166,41 (sekitar 622 miliar) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Agus juga mengakui membagi sejumlah fee dengan Jaja Jaelani dan mengaku menerima uang dari Ahmad Taufik senilai Rp 100 juta serta valas dari Farid Al Jawi senilai 300 USD. Jaksa turut mendalami aliran uang dari Asrul Azis Taba ke Gus Alex melalui Agus. Agus mengaku uang valas tersebut diserahkan ke Gus Alex, dengan nilai sekitar 30.000 USD pada waktu itu. Semua pengakuan Agus ini mendukung dugaan sistem perburuan kuota haji tambahan yang melibatkan biaya tambahan atau fee sebesar-besarnya, yang diduga menjadi dasar tindak pidana korupsi dalam kasus ini.
Bagikan
Berita terkait
KPK Geledah 3 Ruang Dirjen Kementerian ATR/BPN, Amankan Bukti Dugaan Korupsi
JawaPos · 17 September 2026 pukul 19.46
Basarnas: Pencarian 5 Wartawan dan 3 ABK yang Hilang di Selat Sunda Dihentikan
kumparan · 17 September 2026 pukul 19.45
Kemensos Prioritaskan Pemenuhan Jadup Korban Bencana Tapanuli Tengah
kumparan · 17 September 2026 pukul 19.44
Libas Nepal, Timnas Voli Putri Indonesia Lulus dari Fase Grup Asian Games 2026
JPNN.com · 17 September 2026 pukul 19.43