Jakarta · Selasa, 1 September 2026Cari
WargaKonoha

Eks Bos Geng Divonis Bersalah Atas Pembunuhan Rapper Tupac Shakur

Eks bos geng Duane "Keffe D" Davis dinyatakan bersalah atas pembunuhan Tupac Shakur pada 7 September 1996 di Las Vegas. Vonis pertama dalam kasus yang memikul perhatian penggemar hip-hop selama hampir 30 tahun. Juri memutuskan Davis bertanggung jawab atas pemburuhan meski tidak menembak secara langsung, melalui rekaman wawancara polisi 2008 yang menunjukkan ia berada di mobil tempat tembakan dilepaskan. Jaksa mengargumenkan Davis memerintahkan penembakan sebagai balas dendam setelah perkelahian dengan Orlando Anderson. Sidang mengharukan kepuasan keluarga Shakur yang menangis dan berpelukan, sekaligus mengakhiri misteri yang mengguncang dunia musik sejak 1996.

Berita terkait