Eks Bos Geng Divonis Bersalah Atas Pembunuhan Rapper Tupac Shakur
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Eks bos geng Duane "Keffe D" Davis dinyatakan bersalah atas pembunuhan Tupac Shakur pada 7 September 1996 di Las Vegas. Vonis pertama dalam kasus yang memikul perhatian penggemar hip-hop selama hampir 30 tahun. Juri memutuskan Davis bertanggung jawab atas pemburuhan meski tidak menembak secara langsung, melalui rekaman wawancara polisi 2008 yang menunjukkan ia berada di mobil tempat tembakan dilepaskan. Jaksa mengargumenkan Davis memerintahkan penembakan sebagai balas dendam setelah perkelahian dengan Orlando Anderson. Sidang mengharukan kepuasan keluarga Shakur yang menangis dan berpelukan, sekaligus mengakhiri misteri yang mengguncang dunia musik sejak 1996.
Bagikan
Berita terkait
Siapa Tupac Shakur dan Apa yang Kita Ketahui tentang Pembunuhannya?
Detik.com · 15 Agustus 2026 pukul 19.16
Pelaku Tawuran Tewaskan Mahasiswa di Bekasi Divonis 10 Tahun Penjara
Detik.com · 16 Agustus 2026 pukul 15.04
Mayat Dibungkus Kardus Gegerkan Warga Babakan Ciparay Bandung
CNN Indonesia · 1 September 2026 pukul 15.59
Mayat Terbungkus Kardus di Bacip Bandung Diduga Korban Pembunuhan, Identitas belum Terungkap
JPNN.com · 1 September 2026 pukul 15.25