Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Pelaku Tawuran Tewaskan Mahasiswa di Bekasi Divonis 10 Tahun Penjara

Majelis hakim Pengadilan Negeri Bekasi menyatakan Tri Fahrezi Agustian alias Rezi bersalah turut serta melakukan pembunuhan terhadap mahasiswa berinisial TRB. Rezi divonis 10 tahun penjara, lebih rendah dari tuntutan jaksa 13 tahun. Hakim yang diketuai Muhifuddin dengan anggota Purnama dan Nasrullah juga menolak restitusi Rp 75 juta kepada keluarga korban. Terdakwa diperintahkan tetap ditahan. Putusan tercatat di SIPP PN Bekasi pada Minggu, 16 Agustus 2026.

Kasus bermula Minggu, 18 Januari 2026 dini hari. Rezi dan rekan-rekannya nongkrong sambil minum di Gang Delima, Bekasi. Rezi membuka Instagram Tongkrong delima 0708 dan menerima pesan tantangan tawuran dari akun Dewisartika yang mengajak keluar di depan Rumah Sakit Bella. Ia menyampaikan tantangan itu kepada kelompoknya lewat Instagram kaumslow. Sekitar 20 orang kemudian menuju depan Gedung Bekasi Creative Center di Jalan Sersan Aswan, Margahayu, Bekasi. Dua rekannya, Nanang Oval alias Opet dan Fajar alias Kampleng yang kini buron, membawa celurit dan potongan bambu.

Di tempat kejadian, korban terlihat memegang celurit sepanjang 2 meter. Kedua pihak saling mengayunkan senjata. Celurit korban sempat mengenai jari jempol tangan kanan Rezi. Korban lalu jatuh saat berusaha lari. Rezi berbalik, mengejar, dan menyabetkan celurit ke punggung kanan korban. Opet dan Kampleng menyabet kepala korban, sementara seorang anak berhadapan dengan hukum membacok paha kiri. Korban tewas akibat luka sabetan celurit. Anak tersebut juga divonis 3 tahun penjara.

Berita terkait