Eks Pelatih Panjat Tebing Tersangka Kekerasan Seksual, 5 Atlet Jadi Korban
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9327488/original/043324800_1787112512-79315.jpg)
Bareskrim Polri menetapkan HB, mantan pelatih Pelatnas Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI), sebagai tersangka kasus kekerasan seksual terhadap atlet. HB menjabat sebagai pelatih pada 2022-2024 dan Kepala Pelatih Pelatnas FPTI pada 2025. Kejadian berlangsung di Bekasi dan sejumlah negara saat pertandingan internasional berlangsung, dengan rentang waktu dari 2022 hingga Desember 2025.", "Modus operandi pelaku adalah memanfaatkan relasi kuasa dan hubungan yang tidak setara untuk membujuk serta melakukan pelecehan seksual fisik terhadap korban. Dalam kasus ini, terdapat lima atlet yang menjadi korban. Penyidik telah memeriksa 18 saksi termasuk pelapor dan korban, serta lima ahli yang meliputi ahli visum et repertum, psikiatrikum, pidana, dan tindak pidana kekerasan seksual.", "HB dijerat Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 angka 1 huruf c dan e Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun dan denda Rp 600 juta. Penetapan tersangka berdasarkan Laporan Polisi tertanggal 3 Maret 2026.
Bagikan
Berita terkait
Seskab Teddy: Atas Instruksi Presiden, 253 Ton Logistik Telah Dikirim ke NTT
kumparan · 19 Agustus 2026 pukul 11.15
Prabowo Instruksikan Bantuan Dipercepat, 253 Ton Logistik Dikerahkan ke NTT
VOI · 19 Agustus 2026 pukul 11.15
Ruben Onsu dan Sarwendah Akhirnya Hadiri Sidang Mediasi
JPNN.com · 19 Agustus 2026 pukul 11.11
Tak Mengharap Kado di Hari Ulang Tahun, Ruben Onsu: Saya Cuma Pengen Bersama Anak-anak
VOI · 19 Agustus 2026 pukul 11.10