Jakarta · Sabtu, 29 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Eks Wakil Kepala BGN Praperadilan Lagi, Ini Respons Kejagung

Kejaksaan Agung menghormati pengajuan Praperadilan ketiga oleh Lodewyk Pusung, mantan Wakil Kepala BGN, terkait penyitaan dalam kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dalam keterangan tertulis, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menyatakan bahwa Praperadilan adalah hak tersangka yang dijamin Konstitusi dan diatur dalam KUHAP. Namun, ia menegaskan bahwa Pasal 160 ayat (3) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 membatasi permohonan upaya paksa hanya dapat diajukan satu kali untuk hal yang sama. Kejaksaan akan mencermati apakah permohonan ini identik dengan sebelumnya dan tetap yakin bahwa seluruh proses penyidikan dan penyitaan dilakukan sesuai hukum. Lodewyk mendaftarkan permohonan Praperadilan pada 26 Agustus 2026 dengan nomor perkara 150/Pid.Pra/2026/PN Jaksel untuk menguji penyitaan oleh Jampidsus Kejaksaan Agung. Sebelumnya, dua pengajuan serupa pernah ditolak oleh hakim di PN Jakarta Pusat dan PN Jakarta Selatan karena pertentangan kewenangan dan tidak dapat diterima. Dalam kasus ini, setidaknya tujuh orang diproses sebagai tersangka, termasuk mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, serta lima orang lainnya. Kejaksaan menduga adiluhung harga dan penggelembungan biaya dalam pengadaan barang seperti motor listrik, sepatu, tablet, dan televisi dalam pelaksanaan program MBG.

Berita terkait