Erdogan Kuasai Siber Turki, Internet dan Medsos Warga Terancam
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Turki memperluas kekuasaan pemerintah atas ruang digital melalui undang-undang keamanan siber baru yang memberi kewenangan besar kepada kantor Presiden Recep Tayyip Erdogan. Aturan ini memungkinkan pemerintah mengintervensi layanan internet dan platform daring, serta memicu kekhawatiran soal pengawasan akun dan identitas digital warga. Undang-undang yang mulai berlaku akhir Juli itu menempatkan Direktorat Keamanan Siber Turki di bawah kantor Erdogan. Direktorat dapat menetapkan tindakan darurat, baik atas inisiatif sendiri maupun permintaan badan keamanan. Operator telekomunikasi, penyedia akses internet, dan platform daring wajib menjalankan perintah dalam waktu dua jam, sementara peninjauan hakim dilakukan setelah tindakan diterapkan.
Pemerintah menyebut langkah ini diperlukan untuk melindungi keamanan nasional, infrastruktur kritis, kedaulatan digital, dan ketertiban umum. Anggota parlemen dari Partai AK, Ersan Aksu, mengatakan sentralisasi kewenangan menghindari tumpang tindih antarlembaga dan menghemat anggaran hingga 30 miliar lira Turki, sekitar Rp11,2 triliun. Namun, kelompok hak asasi menilai konsentrasi kekuasaan berbahaya. Tomiwa Ilori dari Human Rights Watch menekankan kewenangan keamanan siber tidak seharusnya dipusatkan pada eksekutif tanpa pengawasan dan perlindungan memadai.
Turki sebelumnya kerap membatasi akses ke platform seperti X, YouTube, Instagram, dan WhatsApp melalui bandwidth throttling. Saat protes besar menyusul penahanan Wali Kota Istanbul Ekrem Imamoglu, akses ke sejumlah layanan sempat dibatasi hampir dua hari. Menurut Asosiasi Kebebasan Berekspresi Turki (IFOD), hampir 1.000 akun dengan total lebih dari 25 juta pengikut telah diblokir, termasuk akun utama Imamoglu di X dengan lebih dari 9 juta pengikut. Pemerintah juga mempertimbangkan verifikasi usia melalui e-Devlet untuk media sosial, di tengah kebijakan melarang anak di bawah 15 tahun memiliki akun. Pakar hukum Yaman Akdeniz memperingatkan tanpa perlindungan privasi kuat, sistem itu bisa menjadi 'panopticon digital'.
Bagikan
Berita terkait
Polisi Sebut Ada Pihak Sengaja Pesan Konten Hoax: Berpotensi Gaduh!
Detik.com · 7 Agustus 2026 pukul 18.53
Kaspersky: Pola Penyebaran Konten dan Iklan Judol Berubah
CNN Indonesia · 20 Juli 2026 pukul 08.30
Urgensi Investasi Keamanan Siber: Dari Teknis ke Meja Direksi
SINDOnews · 16 Agustus 2026 pukul 13.24
AS dan Turki Hendak Pasok Senjata ke Ukraina, Rusia Tuntut Penjelasan
SINDOnews · 16 Agustus 2026 pukul 09.03