Eri Cahyadi Kumpulkan P3RT di Surabaya Seusai Temuan Perusahaan Denda ART
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memperingatkan Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT) agar tidak memberi denda kepada pekerja yang mencari kerja. Hal ini diungkapkan setelah kasus Asisten Rumah Tangga (ART) dilarang pulang sebelum membayar denda Rp3,5 juta. Eri menekankan pentingnya nilai kemanusiaan dan menyatakan tidak akan toleransi terhadap perusahaan yang merugikan masyarakat. Eri juga menemukan pelanggaran seperti pekerja ditahan di penampungan, dilarang berkomunikasi dengan keluarga, dan dikenakan denda apabila mengundurkan diri. Selain itu, beberapa P3RT tidak mengubah IMB/PBG menjadi rumah usaha dan belum melapor ke RT/RW.
Bagikan
Berita terkait
Eri Cahyadi Temukan Penyalur ART di Surabaya Denda Karyawan Hingga Tak Bisa Pulang
JPNN.com · 28 September 2026 pukul 12.37
Eri Cahyadi Larang Buka Donasi Satwa di Jalan Tunjungan Surabaya
JPNN.com · 27 September 2026 pukul 17.32
Eri Cahyadi Ancam Sanksi Tegas Pelaku Pungli di Pemkot Surabaya
JPNN.com · 22 September 2026 pukul 18.30
Eri Cahyadi Gelar Lomba Kampung Pancasila, Gotong Royong Jadi Fokus Utama
JPNN.com · 18 September 2026 pukul 12.37