FBR Desak Penerbitan Pergub Lembaga Adat-Kebudayaan Betawi, Pramono: Segera Kami Selesaikan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Imam Besar Forum Betawi Rempug (FBR) KH. Lutfi Hakim mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk segera menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) mengenai Lembaga Adat-Kebudayaan Betawi. Tujuannya adalah memberikan perlindungan hukum dan kepastian bagi upaya pelestarian budaya Betawi di Jakarta yang akan memasuki usia 500 tahun.
Dalam pidatonya pada acara Milad ke-25 FBR di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Sabtu, 1 Agustus 2026, Lutfi mengekspresikan kegelisahan tentang hilangnya rasa memiliki dan akar kebudayaan masyarakat Betawi di kota global. Ia menegaskan bahwa Betawi selalu terbuka terhadap perubahan, tetapi kebudayaannya tidak boleh hanya menjadi dekorasi semata tanpa substansi.
Penerbitan Pergub ini merupakan langkah konkret untuk memastikan bahwa adat dan kebudayaan Betawi memiliki kerangka hukum yang kuat, sehingga warisan leluhur dapat terlindungi dan dilestarikan bagi generasi mendatang.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 1 Agustus 2026 pukul 15.26
Bertemu FBR, Pram Janji Segera Terbitkan Pergub Lembaga Kebudayaan Betawi
Berita terkait
Kirab HUT ke-81 RI Selesai, Jalan Sekitar Monas Kembali Dibuka
CNN Indonesia · 17 Agustus 2026 pukul 12.51
HUT RI ke-81, Pramono Tegaskan Komitmen Bangun Jakarta Maju dan Inklusif
CNN Indonesia · 17 Agustus 2026 pukul 12.13
Ayah Berulang Kali Cabuli Anak Kandung di Jakarta Timur
JPNN.com · 17 Agustus 2026 pukul 12.00
Pengibaran Bendera Merah Putih, Warga di Depan Istana Kompak Hormat
Detik.com · 17 Agustus 2026 pukul 11.20