Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

FBR Desak Penerbitan Pergub Lembaga Adat-Kebudayaan Betawi, Pramono: Segera Kami Selesaikan

Imam Besar Forum Betawi Rempug (FBR) KH. Lutfi Hakim mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk segera menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) mengenai Lembaga Adat-Kebudayaan Betawi. Tujuannya adalah memberikan perlindungan hukum dan kepastian bagi upaya pelestarian budaya Betawi di Jakarta yang akan memasuki usia 500 tahun.

Dalam pidatonya pada acara Milad ke-25 FBR di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Sabtu, 1 Agustus 2026, Lutfi mengekspresikan kegelisahan tentang hilangnya rasa memiliki dan akar kebudayaan masyarakat Betawi di kota global. Ia menegaskan bahwa Betawi selalu terbuka terhadap perubahan, tetapi kebudayaannya tidak boleh hanya menjadi dekorasi semata tanpa substansi.

Penerbitan Pergub ini merupakan langkah konkret untuk memastikan bahwa adat dan kebudayaan Betawi memiliki kerangka hukum yang kuat, sehingga warisan leluhur dapat terlindungi dan dilestarikan bagi generasi mendatang.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait