Fenomena Medsos : Ngemis Online pun Marak, Bagaimana Hukumnya Menurut Islam?
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Fenomena ngemis online melalui siaran langsung dan unggahan di berbagai platform media sosial semakin marak dan menuai sorotan. Sopa, Wakil Sekretaris Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, menilai praktik meminta-minta pada dasarnya tidak dibenarkan dalam Islam. Umat Islam diperintahkan untuk berusaha dan bekerja guna memenuhi kebutuhan hidup dengan cara yang halal. Hadis Nabi mengajarkan agar tidak menjadi beban orang lain dan memberikan ancaman siksaan neraka bagi yang menjadikan meminta-minta sebagai pekerjaan. Islam sangat menghargai kerja keras dan kemandirian.
Sopa menambahkan bahwa meminta-minta dapat merendahkan martabat dan harga diri seseorang. Ia mengimbau masyarakat, khususnya pemilik akun media sosial, untuk memanfaatkan teknologi digital secara lebih kreatif dan produktif. Media sosial dapat digunakan untuk berjualan online, membuat konten tutorial, atau menawarkan jasa promosi dan endorsement produk. Penghasilan halal tetap terbuka ketika seseorang membuat konten yang memberikan manfaat bagi masyarakat.
Sementara itu, Agus Tri Sundani, Wakil Ketua Lembaga Dakwah Khusus PP Muhammadiyah, menegaskan bahwa fenomena ngemis online memiliki hukum yang sama dengan praktik mengemis secara umum, yakni tidak dibenarkan dalam Islam.
Bagikan
Berita terkait
Ngemis Online Marak, Bagaimana Hukumnya Menurut Islam?
SINDOnews · 27 September 2026 pukul 05.15
Zulhas Sebut Medsos Kini Banyak Disinformasi, Harap Media Mencerahkan
Detik.com · 13 Agustus 2026 pukul 13.51
Warga RI Sudah Tak Percaya dengan Media Sosial, Sebut Rusak Negara
CNBC Indonesia · 2 Oktober 2026 pukul 21.20
Beredar Kabar Serangan Bom Bunuh Diri di Masjidil Haram, Arab Saudi Bilang Begini
JPNN.com · 2 Oktober 2026 pukul 14.57