Ngemis Online Marak, Bagaimana Hukumnya Menurut Islam?
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Praktik ngemis online melalui media sosial meningkat, namun diteladani oleh Muhammadiyah sebagai tindakan yang tidak dibenarkan dalam Islam. Sopa, Wakil Sekretaris Majelis Tarjih PP Muhammadiyah, menyatakan meminta-minta melanggar hadis Nabi yang mengharuskan berusaha halal. Ada peringatan keras dalam hadis tentang ancaman siksaan neraka bagi yang menjadikan meminta-minta sebagai pekerjaan. Islam menghargai kemandirian sehingga ngemis tidak boleh jadi mata pencaharian. Agus Tri Sundani menegaskan hukum ngemis online sama dengan ngemis umum yang haram. Penggunaan media sosial sebaiknya dialokasikan untuk kegiatan produktif seperti bisnis online, tutorial, atau jasa promosi halal.
Bagikan
Berita terkait
Fenomena Medsos : Ngemis Online pun Marak, Bagaimana Hukumnya Menurut Islam?
SINDOnews · 8 Agustus 2026 pukul 17.28
Zulhas Sebut Medsos Kini Banyak Disinformasi, Harap Media Mencerahkan
Detik.com · 13 Agustus 2026 pukul 13.51
Muhammadiyah Minta Pemerintah Segera Bertindak soal Buku 'Memburu Muhammad'
Detik.com · 27 September 2026 pukul 06.47
8 Ide Konten Promosi Produk yang Menarik untuk Bantu UMKM Tingkatkan Penjualan
Liputan6.com · 26 September 2026 pukul 17.00