Jakarta · Minggu, 27 September 2026Cari
WargaKonoha

Ngemis Online Marak, Bagaimana Hukumnya Menurut Islam?

Praktik ngemis online melalui media sosial meningkat, namun diteladani oleh Muhammadiyah sebagai tindakan yang tidak dibenarkan dalam Islam. Sopa, Wakil Sekretaris Majelis Tarjih PP Muhammadiyah, menyatakan meminta-minta melanggar hadis Nabi yang mengharuskan berusaha halal. Ada peringatan keras dalam hadis tentang ancaman siksaan neraka bagi yang menjadikan meminta-minta sebagai pekerjaan. Islam menghargai kemandirian sehingga ngemis tidak boleh jadi mata pencaharian. Agus Tri Sundani menegaskan hukum ngemis online sama dengan ngemis umum yang haram. Penggunaan media sosial sebaiknya dialokasikan untuk kegiatan produktif seperti bisnis online, tutorial, atau jasa promosi halal.

Berita terkait