FGD LPNU Jatim-Pemerintah, Usulkan Penyederhanaan Pajak untuk UMKM
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

LPNU Jawa Timur dalam FGD bersama Kemen UMKM, Bappenas, dan Kemen Keu mengusulkan penyederhanaan administrasi perpajakan UMKM. Usugan utama yaitu penghitungan, pembayaran, dan pelaporan pajak berbasis omzet/peredaran bruto. Untuk usaha mikro dan kecil, disarankan dua fasilitas: administrasi berbasis omzet serta insentif tarif sebagai instrumen perlindungan, pemberdayaan, formalisasi, dan peningkatan kemampuan usaha. Untuk usaha menengah (Rp 15-50 miliar omzet), tetap disarankan administrasi sederhana berbasis omzet tanpa tarif preferensial, dengan beban pajak efektif nasional berdasarkan KLU.
Bagikan
Berita terkait
336 Pasar Rakyat Diverifikasi untuk Program Revitalisasi 2027
Liputan6.com · 17 September 2026 pukul 19.45
Berkat KUR BNI Jember, Usaha Sapu Ijuk 'Ken Dedes' di Semboro Naik Kelas
JPNN.com · 17 September 2026 pukul 19.13
DJP Nusa Tenggara petakan potensi pajak UMKM dan lokapasar di NTB
ANTARA News · 17 September 2026 pukul 17.51
Jeli Lihat Peluang, Nasabah PNM Mekaar Sulap Sampah Pasar Jadi Usaha Beromzet Jutaan
JawaPos · 17 September 2026 pukul 16.46