Jakarta · Kamis, 17 September 2026Cari
WargaKonoha

FGD LPNU Jatim-Pemerintah, Usulkan Penyederhanaan Pajak untuk UMKM

LPNU Jawa Timur dalam FGD bersama Kemen UMKM, Bappenas, dan Kemen Keu mengusulkan penyederhanaan administrasi perpajakan UMKM. Usugan utama yaitu penghitungan, pembayaran, dan pelaporan pajak berbasis omzet/peredaran bruto. Untuk usaha mikro dan kecil, disarankan dua fasilitas: administrasi berbasis omzet serta insentif tarif sebagai instrumen perlindungan, pemberdayaan, formalisasi, dan peningkatan kemampuan usaha. Untuk usaha menengah (Rp 15-50 miliar omzet), tetap disarankan administrasi sederhana berbasis omzet tanpa tarif preferensial, dengan beban pajak efektif nasional berdasarkan KLU.

Berita terkait