Jakarta · Rabu, 9 September 2026Cari
WargaKonoha

Gaji ASN Daerah Ditransfer Pusat, Tidak Ada Lagi Keterlambatan!

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan kebijakan Transfer Ke Daerah (TKD) untuk 2027 akan difokuskan pada layanan dasar dan kesejahteraan Aparatur Sipil Negara (ASN). Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu, Nufransa Wira Sakti, menyatakan bahwa TKD akan diprioritaskan untuk belanja pokok daerah, meliputi gaji ASN daerah, operasional pemerintahan, dan pelayanan dasar publik seperti pendidikan dan kesehatan. Kebijakan ini disampaikan dalam rapat Panja Banggar DPR pada 9 September 2026. Namun, banyak pemerintah daerah masih mengalami kendala dalam mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Untuk membantu, Kemenkeu telah menyusun panduan bagi pemerintah daerah dan berencana bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memberikan edukasi serta membuka inisiatif baru dalam pengelolaan potensi PAD yang belum optimal.

Berita terkait