Gaji ASN Daerah Ditransfer Pusat, Tidak Ada Lagi Keterlambatan!
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan kebijakan Transfer Ke Daerah (TKD) untuk 2027 akan difokuskan pada layanan dasar dan kesejahteraan Aparatur Sipil Negara (ASN). Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu, Nufransa Wira Sakti, menyatakan bahwa TKD akan diprioritaskan untuk belanja pokok daerah, meliputi gaji ASN daerah, operasional pemerintahan, dan pelayanan dasar publik seperti pendidikan dan kesehatan. Kebijakan ini disampaikan dalam rapat Panja Banggar DPR pada 9 September 2026. Namun, banyak pemerintah daerah masih mengalami kendala dalam mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Untuk membantu, Kemenkeu telah menyusun panduan bagi pemerintah daerah dan berencana bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memberikan edukasi serta membuka inisiatif baru dalam pengelolaan potensi PAD yang belum optimal.
Bagikan
Berita terkait
Soal Tambahan TKD ke 490 Daerah, Purbaya Tunggu Arahan Presiden
CNBC Indonesia · 29 Juli 2026 pukul 08.10
Menkeu Purbaya Pastikan Kewajiban Pembiayaan Kopdes Merah Putih Dibayar Langsung ke Himbara
SINDOnews · 9 September 2026 pukul 21.18
Cicilan Utang Whoosh Rp1 T per Tahun, Purbaya Tak Pusing Dananya Ada!
CNBC Indonesia · 9 September 2026 pukul 17.33
DPR Protes! Skema Infrastruktur Rp40 T Pemerintah Buat Bayar DBH Pemda
CNBC Indonesia · 9 September 2026 pukul 16.58