Gaji Guru PPPK Ditarik ke Pusat, Tendik Bagaimana?
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Gaji seluruh guru PPPK akan ditarik ke pusat mulai awal 2027, masuk dalam APBN dan dikelola oleh Kementerian Pendidikan Dasar Menengah. Tenaga kependidikan (tendik) masih dalam proses pembahasan mekanisme antar-kementerian meliputi Kemendikdasmen, BKN, KemenPANRB, Kemenkeu, dan Kemendagri terkait kesiapan anggaran. Penilaian mutasi dan kinerja guru PPPK akan dialihkan ke pusat melalui UPT Kemendikdasmen, dengan penilaian SKP langsung dari Dirjen GTK. Peralihan guru PPPK menjadi PNS tetap melalui seleksi CPNS, tidak ada pengangkatan PNS tanpa tes. Untuk guru PPPK usia di atas 35 tahun, belum ada ketentuan apakah wajib ikut seleksi CPNS.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 30 September 2026 pukul 07.32
Kabar Gembira PPPK Daerah! Mulai 2027 Gaji Ditanggung Pusat, Anggaran Tembus Rp 23 Triliun!
Berita terkait
Pemerintah Umumkan Status PPPK Penuh Waktu 2027 dan Bisa Ikut CPNS
CNN Indonesia · 18 Agustus 2026 pukul 19.29
Pengangkatan PNS dari PPPK Pakai Syarat Ini, Said: Bakal Banyak yang Mogok Mengajar
JPNN.com · 26 September 2026 pukul 17.39
Pengangkatan PPPK ke PNS Harus Tes, Diadu dengan Fresh Graduate? Sudah Ditebak Hasilnya
JPNN.com · 24 September 2026 pukul 18.46
5 Berita Terpopuler: Alih Status Tak Bersamaan, Tes PPPK Penuh Waktu Semoga Tidak Jadi Hambatan, Cek Faktanya
JPNN.com · 23 September 2026 pukul 07.11