Jakarta · Kamis, 1 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Gaji Guru PPPK Ditarik ke Pusat, Tendik Bagaimana?

Gaji seluruh guru PPPK akan ditarik ke pusat mulai awal 2027, masuk dalam APBN dan dikelola oleh Kementerian Pendidikan Dasar Menengah. Tenaga kependidikan (tendik) masih dalam proses pembahasan mekanisme antar-kementerian meliputi Kemendikdasmen, BKN, KemenPANRB, Kemenkeu, dan Kemendagri terkait kesiapan anggaran. Penilaian mutasi dan kinerja guru PPPK akan dialihkan ke pusat melalui UPT Kemendikdasmen, dengan penilaian SKP langsung dari Dirjen GTK. Peralihan guru PPPK menjadi PNS tetap melalui seleksi CPNS, tidak ada pengangkatan PNS tanpa tes. Untuk guru PPPK usia di atas 35 tahun, belum ada ketentuan apakah wajib ikut seleksi CPNS.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait