Jakarta · Rabu, 30 September 2026Cari
WargaKonoha

Kabar Gembira PPPK Daerah! Mulai 2027 Gaji Ditanggung Pusat, Anggaran Tembus Rp 23 Triliun!

Pemerintah pusat dan DPR menyepakati pengalihan pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) daerah dari APBD ke APBN mulai tahun 2027. Kebijakan ini tertuang dalam RAPBN 2027 dengan alokasi anggaran mencapai Rp23 triliun. Fokus utama pengalihan ini menyasar PPPK pada sektor guru, tenaga pendidik, dan tenaga kesehatan.

Langkah ini bertujuan mengurangi beban anggaran pemerintah daerah sehingga tersedia ruang fiskal lebih besar untuk program pembangunan dan pelayanan publik. Selain itu, pembiayaan melalui APBN memberikan kepastian pembayaran gaji bagi para pegawai. Kesepakatan ini telah disahkan oleh DPR dalam rapat paripurna pada 29 September 2026.

Peristiwa ini diliput 3 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait