Kabar Gembira PPPK Daerah! Mulai 2027 Gaji Ditanggung Pusat, Anggaran Tembus Rp 23 Triliun!
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemerintah pusat dan DPR menyepakati pengalihan pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) daerah dari APBD ke APBN mulai tahun 2027. Kebijakan ini tertuang dalam RAPBN 2027 dengan alokasi anggaran mencapai Rp23 triliun. Fokus utama pengalihan ini menyasar PPPK pada sektor guru, tenaga pendidik, dan tenaga kesehatan.
Langkah ini bertujuan mengurangi beban anggaran pemerintah daerah sehingga tersedia ruang fiskal lebih besar untuk program pembangunan dan pelayanan publik. Selain itu, pembiayaan melalui APBN memberikan kepastian pembayaran gaji bagi para pegawai. Kesepakatan ini telah disahkan oleh DPR dalam rapat paripurna pada 29 September 2026.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNBC Indonesia · 29 September 2026 pukul 11.30
Sah! Gaji PPPK Pemda Rp 23 Triliun Ditanggung Pemerintah Pusat
kumparan · 29 September 2026 pukul 12.21
Rapur DPR Sepakati Pemerintah Tanggung Gaji PPPK di Daerah, Anggarannya Rp 23 T
Berita terkait
Kabar Baik, Banggar DPR & Pemerintah Sepakati Rp 23 T untuk Gaji PPPK 2027
JPNN.com · 16 September 2026 pukul 13.30
Tersepakati, Anggaran Gaji PPPK Rp23 Triliun, Beban Daerah Berkurang
JPNN.com · 16 September 2026 pukul 13.03
Pusat Ambil Alih Gaji PPPK Daerah, Rp23 Triliun Disiapkan untuk Ringankan APBD
Warta Ekonomi · 29 September 2026 pukul 15.24
Gaji PPPK Dialihkan ke APBN Dinilai Bikin Ruang Fiskal Pemda Membaik
JPNN.com · 18 September 2026 pukul 06.00