Ganti Rugi Lahan Pelebaran Jalan Batuceper di Bawah NJOP, Pemilik Tanah Minta Keadilan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Proyek pelebaran Jalan Simpang Jl. Lio Baru–Jl. Pembangunan 1 di Batuceper, Tangerang, menimbulkan sengketa hukum setelah Pemilik tanah, Untung Wijaya, menggugat Dinas PUPR dan BPN Kota Tangerang. Gugatan ini didasarkan pada ketidaksesuaian nilai ganti rugi yang ditawarkan dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Kasus ini telah terdaftar di Pengadilan Negeri Tangerang dengan nomor Perkara Perdata 60/Pdt.G/2026/PN.Tng. Majelis hakim sedang memeriksa dalil dan jawaban dari kedua belah pihak. Tanah milik Untung Wijaya, yang memiliki Sertifikat Hak Milik Nomor 390, luasnya mencapai 2.200 meter persegi, dengan sebagiannya—sekitar 180 meter persegi—perlu dikorbankan untuk proyek ini. Lahan tersebut saat ini digunakan sebagai gudang penyimpanan genset dan showroom. Tim penilai pemerintah sebelumnya menetapkan nilai ganti rugi total sebesar Rp2,31 miliar, namun nilai ini dianggap di bawah NJOP oleh pemilik tanah.
Bagikan
Berita terkait
Qualcomm dan Apple Memperbarui Perjanjian Lisensi Paten Mulai April 2027
SINDOnews · 28 September 2026 pukul 08.04
Pemkot Depok Targetkan UGK 93 Bidang Tanah Pelebaran Jalan Rampung Desember 2026
JPNN.com · 27 September 2026 pukul 11.00
Mantan Istri Andre Taulany Laporkan Anggota DPR Rieke Diah Pitaloka: Sangat Mengganggu...
Warta Ekonomi · 23 September 2026 pukul 06.30
Cerita Low Tuck Kwong Ambil Alih Bayan dari Tangan Haji Asri
CNBC Indonesia · 18 September 2026 pukul 16.25