Jakarta · Kamis, 1 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Ganti Rugi Lahan Pelebaran Jalan Batuceper di Bawah NJOP, Pemilik Tanah Minta Keadilan

Proyek pelebaran Jalan Simpang Jl. Lio Baru–Jl. Pembangunan 1 di Batuceper, Tangerang, menimbulkan sengketa hukum setelah Pemilik tanah, Untung Wijaya, menggugat Dinas PUPR dan BPN Kota Tangerang. Gugatan ini didasarkan pada ketidaksesuaian nilai ganti rugi yang ditawarkan dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Kasus ini telah terdaftar di Pengadilan Negeri Tangerang dengan nomor Perkara Perdata 60/Pdt.G/2026/PN.Tng. Majelis hakim sedang memeriksa dalil dan jawaban dari kedua belah pihak. Tanah milik Untung Wijaya, yang memiliki Sertifikat Hak Milik Nomor 390, luasnya mencapai 2.200 meter persegi, dengan sebagiannya—sekitar 180 meter persegi—perlu dikorbankan untuk proyek ini. Lahan tersebut saat ini digunakan sebagai gudang penyimpanan genset dan showroom. Tim penilai pemerintah sebelumnya menetapkan nilai ganti rugi total sebesar Rp2,31 miliar, namun nilai ini dianggap di bawah NJOP oleh pemilik tanah.

Berita terkait