Pemkot Depok Targetkan UGK 93 Bidang Tanah Pelebaran Jalan Rampung Desember 2026
JPNN.com± 1 menit baca
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemerintah Kota Depok menargetkan pemberian Uang Ganti Kerugian (UGK) kepada pemilik 93 bidang tanah yang terdampak proyek pelebaran jalan di Kecamatan Pancoran Mas dan Sawangan pada Desember 2026. Proses UGK telah berlangsung sejak tahun lalu dengan pendekatan bertahap kepada para pemilik. Dari total 93 bidang, 47 pihak telah diundang menerima UGK, yang berarti ada pemilik yang memiliki lebih dari satu bidang tanah. Pencairan UGK dijamin rampung akhir tahun 2026 dengan pembiayaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Bagikan
Berita terkait
Duduk Perkara Anggota DPRD Sumut Diduga Palsukan Surat Tanah: Bikin Rugi Rp 5 M
kumparan · 25 September 2026 pukul 01.30
Anas: UU Reforma Agraria Ciptakan Kepastian Hukum dan Wujudkan Keadilan Sosial
SINDOnews · 24 September 2026 pukul 14.17
KPK Geledah Kantor BPN Mojokerto
Detik.com · 23 September 2026 pukul 14.42
KPK Sita Rp 200 Juta dari Kasus Dugaan Pemerasan Bupati Boltara
Detik.com · 22 September 2026 pukul 19.20