Gasak Motor di Parkiran Kafe Cireundeu, Dua Maling Ditangkap Polisi
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polsek Ciputat Timur berhasil menangkap dua pelaku pencurian sepeda motor di kafe Cafe Rancak Eatery, Cireundeu, Tangerang Selatan. Kedua pelaku, AM (32) dan DS (27), ditangkap setelah menggasak motor Honda Beat Street milik korban Agit Novan Pajri pada Jumat, 3 Juli 2026. Kejadian terjadi saat korban memarkirkan motornya pukul 14.00 WIB dengan kunci stang tanpa pengaman tambahan. Sekitar 24 menit kemudian, korban kembali dan menemukan motornya hilang. Pelaporan ke Polsek Ciputat Timur dilakukan, dan setelah penyelidikan selama sepuluh hari, polisi berhasil menangkap kedua pelaku di Jalan Semanggi 2, Cempaka Putih, Ciputat pada Senin, 13 Juli 2026. Kedua pelaku mengakui melakukan pencurian dan menggunakan berbagai alat seperti kunci letter T dan kunci palsu untuk merusak kunci kontak motor. Mereka menyasar motor yang tidak dilengkapi pengaman tambahan. Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit motor Honda Scoopy putih, kunci letter T, anak kunci, dan kunci palsu. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun.
Bagikan
Berita terkait
Benyamin Davnie: Program Pemkot Tangsel Diarahkan kepada Kebutuhan Masyarakat
SINDOnews · 30 Agustus 2026 pukul 17.17
Mobil Subaru Tabrak Truk di Tol Serpong-Cinere hingga Terbakar
CNN Indonesia · 30 Agustus 2026 pukul 16.29
Mediasi Diundur, Pembangunan SMPN 25 Tangsel Masih Terganjal Tuntutan Warga
SINDOnews · 30 Agustus 2026 pukul 15.37
Aksi Residivis Maling 6 Ayam Bangkok di Ponpes Bogor Kepergok Warga
Detik.com · 29 Agustus 2026 pukul 18.10