Jakarta · Kamis, 20 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Gerakan Rakyat Serahkan 14.405 Dokumen ke Kemenkum, Verifikasi Jadi Parpol

Partai Gerakan Rakyat menyerahkan 14.405 dokumen fisik persyaratan pendaftaran badan hukum ke Kementerian Hukum (Kemenkum) di Jakarta, Kamis (20/8). Dokumen tersebut diserahkan dalam 46 boks dan berasal dari 3.371 struktur kepengurusan partai di berbagai daerah, meliputi DPP, 100% DPW, 75% DPD, dan 50% DPC. Penyerahan ini menjadi tahap terakhir dari proses pendaftaran badan hukum partai.

Setelah penyerahan dokumen, proses verifikasi berada di tangan Kemenkum dengan alokasi waktu maksimal 45 hari, diikuti 15 hari untuk pengambilan keputusan. Setelah mendapatkan badan hukum, Partai Gerakan Rakyat masih harus melalui verifikasi sebagai peserta Pemilu 2029 yang akan dilakukan oleh KPU pada 2027.

Partai Gerakan Rakyat sebelumnya dibentuk sebagai Ormas dan dideklarasikan sebagai partai pada 19 Januari 2026. Ketua Umumnya, Sahrin Hamid, dikenal sebagai orang dekat Anies Baswedan dan menyatakan komitmen tetap mendukung Anies sebagai bagian dari historisitas berdirinya partai.

Berita terkait