Gerakan Rakyat Serahkan 14.405 Dokumen ke Kemenkum, Verifikasi Jadi Parpol
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Partai Gerakan Rakyat menyerahkan 14.405 dokumen fisik persyaratan pendaftaran badan hukum ke Kementerian Hukum (Kemenkum) di Jakarta, Kamis (20/8). Dokumen tersebut diserahkan dalam 46 boks dan berasal dari 3.371 struktur kepengurusan partai di berbagai daerah, meliputi DPP, 100% DPW, 75% DPD, dan 50% DPC. Penyerahan ini menjadi tahap terakhir dari proses pendaftaran badan hukum partai.
Setelah penyerahan dokumen, proses verifikasi berada di tangan Kemenkum dengan alokasi waktu maksimal 45 hari, diikuti 15 hari untuk pengambilan keputusan. Setelah mendapatkan badan hukum, Partai Gerakan Rakyat masih harus melalui verifikasi sebagai peserta Pemilu 2029 yang akan dilakukan oleh KPU pada 2027.
Partai Gerakan Rakyat sebelumnya dibentuk sebagai Ormas dan dideklarasikan sebagai partai pada 19 Januari 2026. Ketua Umumnya, Sahrin Hamid, dikenal sebagai orang dekat Anies Baswedan dan menyatakan komitmen tetap mendukung Anies sebagai bagian dari historisitas berdirinya partai.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 21 Agustus 2026 pukul 10.21
Kabinet Bayangan Disiapkan sebagai Buzzer Anies Baswedan? Orang Dalam Buka Suara
JawaPos · 20 Agustus 2026 pukul 18.46
Tetapkan Capres Sebelum Akhir Tahun, Partai Gerakan Rakyat Siap Usung Anies Baswedan
Berita terkait
Partai Pengusungnya Bisa 'Tergebuk' Sebelum Mulai, Peluang Anies Baswedan Sudah Menipis untuk Maju di 2029
Warta Ekonomi · 3 Oktober 2026 pukul 06.00
Pengamat Sebut Modal Figur Anies Baswedan Belum Jamin Partai Gerakan Rakyat Masuk Parlemen
JPNN.com · 1 Oktober 2026 pukul 18.07
Cak Imin Ungkap Sikap PKB soal Ambang Batas Parlemen
Liputan6.com · 29 September 2026 pukul 17.45
Elektabilitas 10,4% di Survei Poltracking, Golkar Sebut Ada Peningkatan
Detik.com · 28 September 2026 pukul 17.34