Gerakan Rakyat Serahkan 14.405 Dokumen ke Kemenkum, Verifikasi Jadi Parpol
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Partai Gerakan Rakyat menyerahkan 14.405 dokumen fisik persyaratan pendaftaran badan hukum ke Kementerian Hukum (Kemenkum) di Jakarta, Kamis (20/8). Dokumen tersebut diserahkan dalam 46 boks dan berasal dari 3.371 struktur kepengurusan partai di berbagai daerah, meliputi DPP, 100% DPW, 75% DPD, dan 50% DPC. Penyerahan ini menjadi tahap terakhir dari proses pendaftaran badan hukum partai.
Setelah penyerahan dokumen, proses verifikasi berada di tangan Kemenkum dengan alokasi waktu maksimal 45 hari, diikuti 15 hari untuk pengambilan keputusan. Setelah mendapatkan badan hukum, Partai Gerakan Rakyat masih harus melalui verifikasi sebagai peserta Pemilu 2029 yang akan dilakukan oleh KPU pada 2027.
Partai Gerakan Rakyat sebelumnya dibentuk sebagai Ormas dan dideklarasikan sebagai partai pada 19 Januari 2026. Ketua Umumnya, Sahrin Hamid, dikenal sebagai orang dekat Anies Baswedan dan menyatakan komitmen tetap mendukung Anies sebagai bagian dari historisitas berdirinya partai.
Bagikan
Berita terkait
Elektabilitas PSI Naik, Mengancam Dominasi Partai Besar?
JPNN.com · 4 Agustus 2026 pukul 01.30
Perkuat Akar Rumput, Angela Tanoesoedibjo Instruksikan Kader Perindo Segera Bentuk DPRT
SINDOnews · 29 Juli 2026 pukul 22.45
IKD Pangkas Waktu Verifikasi Bansos, Dukcapil Kemendagri Pacu Pemanfaatannya di Palembang
JPNN.com · 20 Agustus 2026 pukul 17.58
Komisi II Tunggu ‘Output’ soal RUU Pemilu dari Pertemuan Sekjen Parpol
kumparan · 20 Agustus 2026 pukul 13.11