Jakarta · Rabu, 26 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

GKR Rumbay Dipolisikan Abdi Dalem Buntut Rebutan Gamelan Sekaten

Seorang Abdi Dalem bernama Ananda Versa Bagus Priono (26) melaporkan GKR Panembahan Timoer Rumbay dan BRM Yudhistira ke Polresta Surakarta atas dugaan pengeroyokan dan penganiayaan. Kejadian terjadi pada 19 Agustus 2026 saat prosesi Miyos Gangsa Gamelan Sekaten di Bangsal Pagongan Selatan, Kraton Solo. Laporan resmi terbatas dengan nomor STBP/612/VIII/2026/Reskrim Polresta Surakarta dan diajukan pada 20 Agustus 2026. Kuasa hukum korban, Purnomo Susanto, menyampaikan bahwa kliennya sedang bertugas mengamankan prosesi ketika dugaan penganiayaan terjadi. Menurut pengakuan korban, BRM Yudhistira terlebih dahulu memberikan provokasi berupa teriakan, kemudian menganiaya korban dengan pukulan ke dada hingga korban sesak. Setelah itu, GKR Timoer Rumbay diduga terpancing dan menampar korban sebanyak tiga kali ke arah pipi. Situasi di lokasi sempat memanas hingga terjadi aksi dorong-dorongan di sekitar Kawasan Masjid Agung.

Berita terkait