GKR Rumbay Dipolisikan Abdi Dalem Buntut Rebutan Gamelan Sekaten
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Seorang Abdi Dalem bernama Ananda Versa Bagus Priono (26) melaporkan GKR Panembahan Timoer Rumbay dan BRM Yudhistira ke Polresta Surakarta atas dugaan pengeroyokan dan penganiayaan. Kejadian terjadi pada 19 Agustus 2026 saat prosesi Miyos Gangsa Gamelan Sekaten di Bangsal Pagongan Selatan, Kraton Solo. Laporan resmi terbatas dengan nomor STBP/612/VIII/2026/Reskrim Polresta Surakarta dan diajukan pada 20 Agustus 2026. Kuasa hukum korban, Purnomo Susanto, menyampaikan bahwa kliennya sedang bertugas mengamankan prosesi ketika dugaan penganiayaan terjadi. Menurut pengakuan korban, BRM Yudhistira terlebih dahulu memberikan provokasi berupa teriakan, kemudian menganiaya korban dengan pukulan ke dada hingga korban sesak. Setelah itu, GKR Timoer Rumbay diduga terpancing dan menampar korban sebanyak tiga kali ke arah pipi. Situasi di lokasi sempat memanas hingga terjadi aksi dorong-dorongan di sekitar Kawasan Masjid Agung.
Bagikan
Berita terkait
2 Pelajar Jadi Tersangka Penganiayaan Siswa SMA di Bener Meriah
JPNN.com · 26 Agustus 2026 pukul 07.52
Dianiaya Ayahnya, Bayi 3 Bulan di Sumsel Dilarikan ke RS
Detik.com · 26 Agustus 2026 pukul 04.40
Pelajar Pemalang Meninggal Usai Dianiaya, Kakak Kelas Jadi Tersangka
VOI · 25 Agustus 2026 pukul 14.57
Update Penganiayaan Siswa SMA di Bener Meriah, Polisi Periksa 2 Pelajar
JPNN.com · 25 Agustus 2026 pukul 14.02