Golkar Surati KPU Soal Proses Pergantian Sarmuji dan Bamsoet di DPR
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

DPP Golkar menyurati KPU untuk mengajukan proses pergantian antar waktu (PAW) atas dua anggota DPR yang ditandatangani Sarmuji sebagai Menteri Perindustrian dan Bamsoet sebagai anggota Wantimpres. Pengganti Sarmuji akan diambil dari calon terpilih Golkar dari Dapil Jawa Timur VI berdasarkan urutan suara terbanyak, yaitu Kusuma Judi Leksonoysng. Pengganti Bamsoet dari Dapil Jawa Tengah VII adalah Subeno. Pemantauan PAW mengacu pada UU No. 17/2014 tentang MD3, Pasal 242 ayat 1, yang menyatakan anggota DPR yang berhenti masa jabatan digantikan berdasarkan urutan suara terbanyak dari partainya di dapil yang sama.
Bagikan
Berita terkait
Sidang Gugatan Ijazah SMA Wapres di MK Memanas, Hakim MK Geram ke Relawan Gibran: Anda Bilang Persidangan ini Ilegal?
Warta Ekonomi · 2 Oktober 2026 pukul 19.50
Munas X AMPI Munculkan Calon Tunggal Ketum, Sekjen Golkar Nilai Sebagai Kedewasaan Politik
JawaPos · 30 September 2026 pukul 04.16
Munas X AMPI Munculkan Calon Tunggal Ketum, Sekjen Golkar Nilai Sebagai Kedewasaan Politik
JawaPos · 29 September 2026 pukul 21.30
Soroti Kinerja KPU, Hanura Dorong Penguatan Kewenangan DKPP
SINDOnews · 27 September 2026 pukul 06.19