Gugatan Gelar Pahlawan Bergulir
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Gugatan terkait penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto masih berjalan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 116/TK/Tahun 2025 tanggal 6 November 2025, warga Kedung Ombo, Boyolali, bersama Gerakan Masyarakat Sipil Adili Soeharto (GEMAS) menggugat legalitas pemberian gelar tersebut. Pada 13 Juli 2026, ahli waris Soeharto, Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana (Tutut), diterima sebagai Tergugat II Intervensi, meskipun GEMAS menolak keikutsertaannya karena tidak melibatkan hak keperdataan atau kepentingan pribadi keluarga. GEMAS berargumen bahwa pemberian gelar bertentangan dengan prinsip Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), terutama mengingat dugaan pelanggaran HAM berat dan praktik KKN pada masa pemerintahannya. Persidangan kini berada pada tahapan replik-duplik, sebelum masuk ke agenda pembuktian.
Bagikan
Berita terkait
Gugatan Gelar Pahlawan Soeharto Terus Bergulir, Tutut Jadi Tergugat II
CNN Indonesia · 11 Agustus 2026 pukul 03.00
Ijazah Jokowi Dituding Dibuat di Pasar Pramuka, Beathor: Sudah Dilacak
Warta Ekonomi · 28 September 2026 pukul 08.15
Ijazah Jokowi Dituding Dibuat di Pasar Pramuka, Beathor Suryadi: Sudah Dilacak
Warta Ekonomi · 28 September 2026 pukul 08.15
Daripada Dimakzulkan Gegara Ijazah, Gibran Disarankan Ikuti Cara Bung Hatta
Warta Ekonomi · 23 September 2026 pukul 10.00