Jakarta · Minggu, 6 September 2026Cari
WargaKonoha

Gunung Anak Krakatau Siaga: Kapal Dilarang Mendekat 3 Km

Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) melarang kapal mendekati kawasan 3 kilometer dari kawah aktif Gunung Anak Krakatau di Perairan Selat Sunda. Larangan ini berlaku selama status Gunung Anak Krakatau pada Level III (Siaga). Kepala KSOP Kelas I Banten, Raden Yogie Nugraha, meminta semua kapal meningkatkan kewaspadaan dan nakhoda memantau informasi resmi dari PVMBG, BMKG, BPBD, serta merencanakan pelayaran dengan mempertimbangkan cuaca dan arah sebaran abu. Jika ada indikasi bahaya, nakhoda harus segera mengambil tindakan penghindaran dan melaporkan ke VTS, Stasiun Radio Pantai, atau syahbandar terdekat. Meski ada pembatasan radius, layanan penyeberangan lintasan Merak-Bakauheni masih berjalan normal dengan tetap memprioritaskan keselamatan pelayaran.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait