Guru Besar IPB: Strict Liability Bukan Berarti Perusahaan Otomatis Bersalah dalam Karhutla
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) masih aktif di Sumatera dan Kalimantan. Prof. Yanto Santoso, Guru Besar Kehutanian dan Lingkungan IPB University, menjelaskan bahwa prinsip strict liability dalam kasus karhutla tidak berarti pemegang konsesi otomatis bersalah (strict guilt) begitu api muncul di arealnya. Strict liability hanya mengurangi kebutuhan pembuktian kesengajaan atau kelalaian, bukan menghilangkan proses pembuktian sepenuhnya.
Menurut Yanto, Pasal 88 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menjadi dasar tanggung jawab mutlak bagi kegiatan yang menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan. Dalam penerapannya, pihak yang mengajukan tuntutan tidak perlu membuktikan adanya kesalahan, namun tetap harus membuktikan tiga unsur: adanya kegiatan yang menimbulkan ancaman serius, adanya kerugian, dan hubungan sebab-akibat antara kegiatan dengan kerugian.
Yanto menekankan pentingnya membedakan antara asal api dan kewajiban pengelolaan areal. Siapa yang menyalakan api merupakan pertanyaan terpisah dari apakah pemegang konsesi telah memenuhi kewajibannya dalam mencegah, mendeteksi, mengendalikan, dan memadamkan kebakaran.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
VOI · 29 Agustus 2026 pukul 10.45
GAPKI Minta Pengecualian Strict Liability Karhutla, PWI Ingatkan Pers Jangan Membebek Industri
Berita terkait
Pencegahan Karhutla Harus Berbasis Sains dan Verifikasi
SINDOnews · 25 Agustus 2026 pukul 12.08
Hotspot Karhutla di Kalteng Bertambah 876 Titik, Jarak Pandang 1 Km
Detik.com · 30 Agustus 2026 pukul 16.58
Foto: Orang Utan Ditemukan Pingsan Akibat Karhutla di Kalbar
kumparan · 30 Agustus 2026 pukul 16.49
Pantang Pulang Sebelum Padam, Polisi-TNI Sampai Bermalam Padamkan Karhutla Inhil
Detik.com · 30 Agustus 2026 pukul 16.48