Jakarta · Jumat, 21 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Guru PPPK Sudah Teruji Kompetensinya, Pengangkatan PNS Tak Perlu Tes, Harus Ada Afirmasi Usia

Guru PPPK sudah teruji kompetensinya melalui Seleksi Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang lebih ketat daripada CPNS, sehingga pengangkatan menjadi PNS tidak perlu tes ulang. Ketua FGLPG Jateng, Nadzif Eko, menyambut kebijakan alih status guru PPPK menjadi ASN, namun menekankan perlunya afirmasi usia. Ia menyatakan guru PPPK usia di atas 35 tahun yang senior tidak masuk akal hanya tetap PPPK sementara guru baru langsung PNS. Seluruh guru PPPK berharap transisi bertahap berdasarkan usia dan pengabdian, bukan tes ulang. Jika angkatan terkendala anggaran, pengangkatan dapat dilakukan secara bertahap dengan memprioritaskan guru senior yang mendekati BUP.

Berita terkait