Guru PPPK Sudah Teruji Kompetensinya, Pengangkatan PNS Tak Perlu Tes, Harus Ada Afirmasi Usia
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Guru PPPK sudah teruji kompetensinya melalui Seleksi Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang lebih ketat daripada CPNS, sehingga pengangkatan menjadi PNS tidak perlu tes ulang. Ketua FGLPG Jateng, Nadzif Eko, menyambut kebijakan alih status guru PPPK menjadi ASN, namun menekankan perlunya afirmasi usia. Ia menyatakan guru PPPK usia di atas 35 tahun yang senior tidak masuk akal hanya tetap PPPK sementara guru baru langsung PNS. Seluruh guru PPPK berharap transisi bertahap berdasarkan usia dan pengabdian, bukan tes ulang. Jika angkatan terkendala anggaran, pengangkatan dapat dilakukan secara bertahap dengan memprioritaskan guru senior yang mendekati BUP.
Bagikan
Berita terkait
Sudah Ribuan P3K PW Naik Status jadi PPK Penuh Waktu, di Instansi Mana?
JPNN.com · 14 Agustus 2026 pukul 05.20
BKN: 1.147 PPPK Paruh Waktu Sudah Diangkat PPPK Penuh
JPNN.com · 13 Agustus 2026 pukul 17.27
BKN Ungkap Fakta di Balik 2.722 ASN yang Disebut Mengundurkan Diri
Liputan6.com · 13 Agustus 2026 pukul 16.22
Bos BKN Buka Suara! Jawab Isu 2.722 ASN Mengundurkan Diri
CNBC Indonesia · 13 Agustus 2026 pukul 14.51