Guru PPPK Sudah Teruji Kompetensinya, Pengangkatan PNS Tak Perlu Tes, Harus Ada Afirmasi Usia
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Guru PPPK sudah teruji kompetensinya melalui Seleksi Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang lebih ketat daripada CPNS, sehingga pengangkatan menjadi PNS tidak perlu tes ulang. Ketua FGLPG Jateng, Nadzif Eko, menyambut kebijakan alih status guru PPPK menjadi ASN, namun menekankan perlunya afirmasi usia. Ia menyatakan guru PPPK usia di atas 35 tahun yang senior tidak masuk akal hanya tetap PPPK sementara guru baru langsung PNS. Seluruh guru PPPK berharap transisi bertahap berdasarkan usia dan pengabdian, bukan tes ulang. Jika angkatan terkendala anggaran, pengangkatan dapat dilakukan secara bertahap dengan memprioritaskan guru senior yang mendekati BUP.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 22 Agustus 2026 pukul 20.15
Usia Dibatasi 35 Tahun, Guru PPPK Minta Langsung Diangkat PNS
Berita terkait
TASPEN Raih Penghargaan dari Direktorat Sistem Perbendaharaan Kemenkeu
CNBC Indonesia · 11 September 2026 pukul 11.47
Sinergi Penyelenggaraan Jaminan Sosial, TASPEN Raih Penghargaan dari Direktorat Sistem Perbendaharaan
Liputan6.com · 11 September 2026 pukul 10.56
SP Bank Sulteng tolak isu pengalihan gaji ASN dari BPD
ANTARA News · 9 September 2026 pukul 13.32
Sudah Ribuan P3K PW Naik Status jadi PPK Penuh Waktu, di Instansi Mana?
JPNN.com · 14 Agustus 2026 pukul 05.20