Jakarta · Sabtu, 22 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Usia Dibatasi 35 Tahun, Guru PPPK Minta Langsung Diangkat PNS

Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) mendesak pemerintah menghapus tes seleksi CPNS untuk pengangkatan guru PPPK menjadi PNS karena batas usia 35 tahun menutup peluang guru senior. Aturan ini berbeda dengan jabatan khusus seperti dokter spesialis yang boleh mencapai usia 40 tahun. P2G meminta afirmasi khusus bagi guru PPPK usia di atas 35 tahun, terutama yang lebih dari 50 tahun, dengan nilai tambahan berdasarkan masa kerja lebih dari 15 tahun, sertifikat pendidik (serdik), dan pengabdian. Selain itu, P2G menuntut pengangkatan langsung 200.000 guru PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu tanpa tes, karena mereka sudah lulus seleksi dan berpengalaman mengajar hingga lebih dari 10 tahun. Pengangkatan otomatis diproyeksikan terjadi pada awal 2027 bersamaan dengan proses transisi status PPPK.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait