Jakarta · Senin, 31 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Gus Lilur: Mereka Bukan Menang, tapi Dimenangkan dalam Muktamar Ke-35 NU

Gus Lilur, seorang warga Nahdlatul Ulama (NU) dan kiai kampung asal Jombang, menyampaikan kritik tajam terhadap dinamika pemilihan Rais Am dan Ketua Umum PBNU pada Muktamar Ke-35 NU. Menurutnya, hasil pemilihan yang menentukan KH Miftachul Akhyar sebagai Rais Am dan KH Abdul Hakim Mahfudz (Gus Kikin) sebagai Ketua Umum PBNU periode 2026-2031 tidak bisa disebut kemenangan nyata, melainkan lebih tepat disebut sebagai "dimenangkan" karena tidak adanya pertarangan yang sepenuhnya kompetitif. Gus Lilur menyoroti keluarnya Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (Gus Muhaimin) dari arena muktamar untuk menjalankan umrah pada malam pemungutan suara, yang menurutnya memengaruhi dinamika dukungan terhadap KH Said Aqil Siradj. Ia juga mempertanyakan perubahan mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU yang disetujui 401 dari 552 pemilih, di mana lima nama akan diserahkan kepada Ahlul Halli Wal Aqdi (AHWA) untuk diputuskan, bukan dipilih langsung oleh seluruh muktamirin. Gus Lilur khawatir perubahan aturan di tengah kontestasi dapat menciptakan keraguan dan menyimpangkan proses demokrasi internal NU.

Dalam catatannya, Gus Lilur menegaskan bahwa ia tidak berada di barisan Gus Muhaimin, namun bicara sebagai warga NU yang menginginkan proses pemilihan kepemimpinan organisasi berlangsung bebas dari intervensi kekuasaan. Ia menekankan pentingnya menjaga kemerdekaan pemilihan dan menjaga agar tradisi keagamaan NU tidak terpengaruh oleh dinamika politik pusat. Meskipun kritis, Gus Lilur tetap memberikan selamat kepada para pemimpin terpilih dan berharap kepemimpinan baru dapat mengembalikan fokus NU pada pelayanan dan pengabdian kepada umat.

Gus Lilur juga menyuarakan konsep "Ber-NU tanpa ber-PBNU", menekankan bahwa kehidupan NU tidak hanya terukur dari dinamika di tingkat kepengurusan pusat. Menurutnya, NU hidup di langgar-langkah, majelis tahlil, dan pengajian, serta kegiatan para kiai kampung yang tidak tercantum dalam daftar hadir muktamar. Ia menegaskan bahwa pergantian penghuni kantor PBNU tidak boleh mengubah cara beragama dan tradisi kehidupan keagamaan warga NU.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait