Harvard Setuju Bayar Rp 945 M di Kasus Penjualan Organ Manusia
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Universitas Harvard telah menyetujui pembayaran sebesar US$ 53 juta (setara Rp 945,2 miliar) untuk menyelesaikan gugatan kolektif terkait skandal penjualan organ tubuh manusia. Kasus ini melibatkan Cedric Lodge, mantan manajer kamar mayat Harvard Medical School, yang dihukam delapan tahun penjara setelah mengaku bersalah atas tuduhan pencurian dan penjualan organ donor yang disumbangkan untuk penelitian ilmiah. Lodge dan istrinya, Denise Lodge, dinyatakan mengambil organ tanpa izin dari pihak yang berwenang dan mengirimkannya kepada pembeli di berbagai negara bagian sejak 2018. Denise Lodge dihukam satu tahun penjara, sementara enam orang lain yang terlibat juga mengaku bersalah dan menerima vonis.
Bagikan
Berita terkait
Trik Bakar Lemak Efektif: Ahli Ungkap Jalan Santai Ampuh Pangkas Berat Badan untuk Usia Paruh Baya
Media Indonesia · 10 September 2026 pukul 22.11
Tak Hanya di Harvard, Agatha Chelsea Juga Akan Kuliah di MIT
SINDOnews · 9 September 2026 pukul 10.47
Otak Mini dari Sel Manusia Hidup 6 Tahun di Lab: Punya Ingatan & Menua
kumparan · 27 Agustus 2026 pukul 10.18
Harvard Kantongi Saham SpaceX Rp 39,2 Triliun, Raup Cuan dari Elon Musk
kumparan · 17 Agustus 2026 pukul 03.00