Jakarta · Rabu, 19 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Harvard Setuju Bayar Rp 945 M di Kasus Penjualan Organ Manusia

Universitas Harvard telah menyetujui pembayaran sebesar US$ 53 juta (setara Rp 945,2 miliar) untuk menyelesaikan gugatan kolektif terkait skandal penjualan organ tubuh manusia. Kasus ini melibatkan Cedric Lodge, mantan manajer kamar mayat Harvard Medical School, yang dihukam delapan tahun penjara setelah mengaku bersalah atas tuduhan pencurian dan penjualan organ donor yang disumbangkan untuk penelitian ilmiah. Lodge dan istrinya, Denise Lodge, dinyatakan mengambil organ tanpa izin dari pihak yang berwenang dan mengirimkannya kepada pembeli di berbagai negara bagian sejak 2018. Denise Lodge dihukam satu tahun penjara, sementara enam orang lain yang terlibat juga mengaku bersalah dan menerima vonis.

Berita terkait