Harvard Setuju Bayar Rp 945 M di Kasus Penjualan Organ Manusia
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Universitas Harvard telah menyetujui pembayaran sebesar US$ 53 juta (setara Rp 945,2 miliar) untuk menyelesaikan gugatan kolektif terkait skandal penjualan organ tubuh manusia. Kasus ini melibatkan Cedric Lodge, mantan manajer kamar mayat Harvard Medical School, yang dihukam delapan tahun penjara setelah mengaku bersalah atas tuduhan pencurian dan penjualan organ donor yang disumbangkan untuk penelitian ilmiah. Lodge dan istrinya, Denise Lodge, dinyatakan mengambil organ tanpa izin dari pihak yang berwenang dan mengirimkannya kepada pembeli di berbagai negara bagian sejak 2018. Denise Lodge dihukam satu tahun penjara, sementara enam orang lain yang terlibat juga mengaku bersalah dan menerima vonis.
Bagikan
Berita terkait
Harvard Kantongi Saham SpaceX Rp 39,2 Triliun, Raup Cuan dari Elon Musk
kumparan · 17 Agustus 2026 pukul 03.00
Bukan Sekadar Gaya, Ini Alasan Pengguna Honda Pilih Motor yang Ekonomis
VOI · 19 Agustus 2026 pukul 20.15
Aliran Modal Asing Masuk Capai 1,8 Miliar Dolar AS hingga 14 Agustus 2026
VOI · 19 Agustus 2026 pukul 20.12
Gallery Mustika Deli Resmi Dibuka, Jadi Ruang Inkubasi UMKM Kota Medan
CNN Indonesia · 19 Agustus 2026 pukul 20.11