Jakarta · Minggu, 16 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Hobi Ribut dan Teror Tetangga, Pria di Depok Jadi Tersangka

Satreskrim Polres Metro Depok menetapkan FAA sebagai tersangka kasus keributan antartetangga di Rangkapan Jaya Baru, Pancoran Mas. FAA diduga melakukan pengerusakan rumah dengan tindak pidana perusakan dan ancaman kekerasan (Pasal 521 KUHP dan Pasal 448 UU No. 1 Tahun 2023). Penyidik telah memeriksa tujuh saksi, menyita barang bukti berupa pecahan pagar, dan meminta pemeriksaan psikologis karena laporan dari orang tua FAA bahwa anaknya sering meledak-ledak saat marah. Proses penyidikan masih berlangsung dengan menunggu hasil pemeriksaan psikologis.

Berita terkait