Hobi Ribut dan Teror Tetangga, Pria di Depok Jadi Tersangka
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9323503/original/000808200_1786616347-20260813_125808.jpg)
Satreskrim Polres Metro Depok menetapkan FAA sebagai tersangka kasus keributan antartetangga di Rangkapan Jaya Baru, Pancoran Mas. FAA diduga melakukan pengerusakan rumah dengan tindak pidana perusakan dan ancaman kekerasan (Pasal 521 KUHP dan Pasal 448 UU No. 1 Tahun 2023). Penyidik telah memeriksa tujuh saksi, menyita barang bukti berupa pecahan pagar, dan meminta pemeriksaan psikologis karena laporan dari orang tua FAA bahwa anaknya sering meledak-ledak saat marah. Proses penyidikan masih berlangsung dengan menunggu hasil pemeriksaan psikologis.
Bagikan
Berita terkait
Rumah Warga Bekasi Dirusak gegara Tegur Knalpot Biisng di Bengkel
Detik.com · 1 Oktober 2026 pukul 10.25
Propam Polda Sulsel Periksa 11 Anggotanya Terkait Tewasnya Remaja saat Tawuran
kumparan · 30 September 2026 pukul 16.40
Dampingi Pemulihan Pascagempa NTT, PNM Peduli Hadirkan Trauma Healing bagi Nasabah
Liputan6.com · 30 September 2026 pukul 15.12
2 Tersangka di Kecelakaan Kereta Maut di Bekasi Timur
kumparan · 30 September 2026 pukul 08.31