Hobi Ribut dan Teror Tetangga, Pria di Depok Jadi Tersangka
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9323503/original/000808200_1786616347-20260813_125808.jpg)
Satreskrim Polres Metro Depok menetapkan FAA sebagai tersangka kasus keributan antartetangga di Rangkapan Jaya Baru, Pancoran Mas. FAA diduga melakukan pengerusakan rumah dengan tindak pidana perusakan dan ancaman kekerasan (Pasal 521 KUHP dan Pasal 448 UU No. 1 Tahun 2023). Penyidik telah memeriksa tujuh saksi, menyita barang bukti berupa pecahan pagar, dan meminta pemeriksaan psikologis karena laporan dari orang tua FAA bahwa anaknya sering meledak-ledak saat marah. Proses penyidikan masih berlangsung dengan menunggu hasil pemeriksaan psikologis.
Bagikan
Berita terkait
Pengurus Masjid di Cilacap Diduga Cabuli 24 Anak Selama 11 Tahun
JPNN.com · 14 Agustus 2026 pukul 19.08
Marbut Masjid di Cilacap Diduga Cabuli 24 Anak Selama 11 Tahun
kumparan · 14 Agustus 2026 pukul 18.20
Dugaan Sengketa Yayasan di Balik Temuan Senjata di Sekolah Jaksel
CNN Indonesia · 7 Agustus 2026 pukul 12.09
Tabir Gelap Temuan 995 Senjata di Tengah Prahara Sekolah di Jaksel
Liputan6.com · 7 Agustus 2026 pukul 05.00