2 Tersangka di Kecelakaan Kereta Maut di Bekasi Timur
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kecelakaan kereta di Bekasi Timur pada Senin 27 April 2024 melibatkan KRL Cikarang dan KA Argo Bromo Anggrek menyebabkan dua tersangka ditetapkan. Taksi listrik Green SM mengalami gangguan dan berhenti di perlintasan, ditabrak KRL. Karena KRL berhenti, Argo Bromo menabraknya. Sopir taksi Richard Rudolf (37 tahun) ditetapkan tersangka dengan Pasal 310 UUD 22/2009, ancaman 6 bulan penjara atau denda Rp1 juta. Masinis Argo Bromo Nofiandi (37 tahun) ditetapkan tersangka karena menunda pengereman darurat hingga 263 meter dari titik tumburan, disangkakan Pasal 124 UU Perkeretaapian dengan maksimal 12 tahun penjara. KRL tidak dijerat pidana karena mematuhi prosedor pengguna jalan. Penyelidikan selesai, proses hukum masinis di Pengadilan Negeri Bekasi.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 30 September 2026 pukul 08.15
KAI Evaluasi Sistem Operasional Usai Temuan KNKT soal Tabrakan KA Anggrek Vs KRL
Warta Ekonomi · 30 September 2026 pukul 03.30
Ini Alasan Masinis KA Anggrek jadi Tersangka Kecelakaan KRL di Bekasi Timur
JPNN.com · 29 September 2026 pukul 23.45
Masinis Argo Anggrek Jadi Tersangka, Sahroni Ungkit Proses Hukum Pihak Taksi Hijau
SINDOnews · 29 September 2026 pukul 15.31
Ini Alasan Masinis KA Argo Bromo Ditetapkan Jadi Tersangka Kecelakaan dengan KRL di Bekasi Timur
Berita terkait
KAI soal Investigasi KNKT Kecelakaan KA di Bekasi Timur: Kami Evaluasi
kumparan · 29 September 2026 pukul 20.26
KNKT Rilis 6 Faktor Picu Kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL di Bekasi Timur
JawaPos · 29 September 2026 pukul 11.46
Investigasi KNKT soal KA Argo Bromo Tabrak KRL di Stasiun Bekasi Timur
kumparan · 29 September 2026 pukul 04.23
Dituding Telat Ngerem, Masinis Argo Jadi Tersangka Kecelakaan Bekasi
CNN Indonesia · 30 September 2026 pukul 07.31