Jakarta · Rabu, 30 September 2026Cari
WargaKonoha

2 Tersangka di Kecelakaan Kereta Maut di Bekasi Timur

Kecelakaan kereta di Bekasi Timur pada Senin 27 April 2024 melibatkan KRL Cikarang dan KA Argo Bromo Anggrek menyebabkan dua tersangka ditetapkan. Taksi listrik Green SM mengalami gangguan dan berhenti di perlintasan, ditabrak KRL. Karena KRL berhenti, Argo Bromo menabraknya. Sopir taksi Richard Rudolf (37 tahun) ditetapkan tersangka dengan Pasal 310 UUD 22/2009, ancaman 6 bulan penjara atau denda Rp1 juta. Masinis Argo Bromo Nofiandi (37 tahun) ditetapkan tersangka karena menunda pengereman darurat hingga 263 meter dari titik tumburan, disangkakan Pasal 124 UU Perkeretaapian dengan maksimal 12 tahun penjara. KRL tidak dijerat pidana karena mematuhi prosedor pengguna jalan. Penyelidikan selesai, proses hukum masinis di Pengadilan Negeri Bekasi.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait