Hukum Memakamkan Jenazah di Laut, Bolehkah Dilarung? Ini Penjelasan Ulama Fiqih
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemakaman jenazah di laut atau burial at sea merupakan praktik yang dikenal dalam berbagai tradisi, termasuk militer Amerika Serikat dan dunia pelayaran. Dalam sejarah Islam, praktik ini pernah terjadi pada jemaah haji era kolonial Hindia Belanda serta dialami oleh sahabat Nabi Muhammad ﷺ, Abu Talhah Zaid bin Sahl al-Anshari yang wafat di kapal pada usia 77 tahun.
Di Indonesia, terdapat kisah lokal di Sarang, Rembang, mengenai jenazah seorang wali bernama Syekh Abdullah bin Abdul Aziz al-Hadrami asal Yaman. Jenazah tersebut dilarung saat perjalanan dakwah, kemudian ditemukan masyarakat di pesisir pantai dan dimakamkan di lokasi penemuan yang kini dikenal sebagai Makam Sarah.
Bagikan
Berita terkait
Meninggal Dunia di Laut, Begini Cara Menguburkan Jenazah Menurut Islam
SINDOnews · 25 September 2026 pukul 05.15
Mendagri: Museum Bahasa Nasional Jadi Jejak Sejarah Pemersatu Bangsa
CNN Indonesia · 24 September 2026 pukul 21.10
Mendagri Tito Ungkap Jejak Bahasa Indonesia Ada di Pulau Penyengat
Detik.com · 24 September 2026 pukul 21.04
Groundbreaking Museum & Monumen Bahasa Nasional, Mendagri Soroti Nilai Pemersatu
kumparan · 24 September 2026 pukul 20.52