Jakarta · Sabtu, 26 September 2026Cari
WargaKonoha

Hukum Memakamkan Jenazah di Laut, Bolehkah Dilarung? Ini Penjelasan Ulama Fiqih

Pemakaman jenazah di laut atau burial at sea merupakan praktik yang dikenal dalam berbagai tradisi, termasuk militer Amerika Serikat dan dunia pelayaran. Dalam sejarah Islam, praktik ini pernah terjadi pada jemaah haji era kolonial Hindia Belanda serta dialami oleh sahabat Nabi Muhammad ﷺ, Abu Talhah Zaid bin Sahl al-Anshari yang wafat di kapal pada usia 77 tahun.

Di Indonesia, terdapat kisah lokal di Sarang, Rembang, mengenai jenazah seorang wali bernama Syekh Abdullah bin Abdul Aziz al-Hadrami asal Yaman. Jenazah tersebut dilarung saat perjalanan dakwah, kemudian ditemukan masyarakat di pesisir pantai dan dimakamkan di lokasi penemuan yang kini dikenal sebagai Makam Sarah.

Berita terkait