Meninggal Dunia di Laut, Begini Cara Menguburkan Jenazah Menurut Islam
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Dalam Islam, penguburan jenazah di tanah adalah kewajiban fardu kifayah. Namun, bagi Muslim yang meninggal di tengah laut, prioritas utama adalah membawa jenazah ke daratan untuk dimakamkan secara normal jika kondisi jasad masih memungkinkan dan waktu tempuh menuju daratan tidak terlalu lama.
Apabila perjalanan ke daratan diperkirakan memakan waktu lama sehingga jasad dikhawatirkan membusuk, maka jenazah harus segera diurus sesuai syariat. Prosesnya meliputi memandikan, mengkafani, dan menyalatkan, kemudian jenazah dilarungkan ke laut. Hal ini dilakukan untuk menjaga kehormatan manusia dan mencegah kerusakan jasad, sebagaimana prinsip penguburan yang dicontohkan dalam kisah Qabil dan Habil.
Bagikan
Berita terkait
Kasus Hapalan Ayat Hadiah Miras : Penistaan Agama, Bagaimana Sikap dan Tabiat Para Penghinanya?
SINDOnews · 13 Agustus 2026 pukul 12.15
Respons Satpol PP Surabaya Soal Viralnya Anggota Diduga Halangi Ambulans Bawa Jenazah
JPNN.com · 25 September 2026 pukul 13.08
Hukum Memakamkan Jenazah di Laut, Bolehkah Dilarung? Ini Penjelasan Ulama Fiqih
SINDOnews · 25 September 2026 pukul 11.45
Viral Anggota Satpol PP Surabaya Diduga Halangi Ambulans Bawa Jenazah
JPNN.com · 25 September 2026 pukul 11.36