Jakarta · Selasa, 8 September 2026Cari
WargaKonoha

Ibu Rumah Tangga Mau Jadi Affiliate, Begini Aturan Pajaknya

Seorang ibu rumah tangga di Mempawah konsultasi perpajakan untuk menjadi affiliate. Petugas KP2KP menjelaskan ia harus daftar NPWP lewat Coretax DJP, memastikan NIK valid, serta mencatat semua komisi dan dokumen pembayaran. Menurut PP-20/2026, komisi affiliate dikategorikan sebagai penghasilan pekerjaan bebas, tidak dapat dikenai PPh final 0,5%. Penghasilan harus dihitung dengan tarif progresif PPh Pasal 17 dan dilaporkan lewat SPT tahunan. Dua skenario utama: affiliate full-time (konten kreator) dan affiliate sambilan (pegawai tetap yang juga affiliate), keduanya wajib pajak terpisah.

Berita terkait