Ibu Rumah Tangga Mau Jadi Affiliate, Begini Aturan Pajaknya
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Seorang ibu rumah tangga di Mempawah konsultasi perpajakan untuk menjadi affiliate. Petugas KP2KP menjelaskan ia harus daftar NPWP lewat Coretax DJP, memastikan NIK valid, serta mencatat semua komisi dan dokumen pembayaran. Menurut PP-20/2026, komisi affiliate dikategorikan sebagai penghasilan pekerjaan bebas, tidak dapat dikenai PPh final 0,5%. Penghasilan harus dihitung dengan tarif progresif PPh Pasal 17 dan dilaporkan lewat SPT tahunan. Dua skenario utama: affiliate full-time (konten kreator) dan affiliate sambilan (pegawai tetap yang juga affiliate), keduanya wajib pajak terpisah.
Bagikan
Berita terkait
Pemkab Gianyar tingkatkan PAD Rp33,6 miliar pada Perubahan APBD 2026
ANTARA News · 7 September 2026 pukul 12.56
Senin Ini Harga Emas Antam Turun Tipis, Buyback Ikut Melemah
SINDOnews · 7 September 2026 pukul 10.21
Perluas Jangkauan RUU Perampasan Aset, DPR Usul Sektor Perbankan dan Pajak Ikut Disasar
Media Indonesia · 5 September 2026 pukul 19.16
Anggota DPR Dorong RUU Perampasan Aset Juga Sasar Kejahatan Perbankan
kumparan · 5 September 2026 pukul 13.23