Jakarta · Sabtu, 5 September 2026Cari
WargaKonoha

Perluas Jangkauan RUU Perampasan Aset, DPR Usul Sektor Perbankan dan Pajak Ikut Disasar

Anggota Komisi XI DPR RI Harris Turino mendorong perluasan cakupan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset agar tidak hanya menargetkan tindak pidana korupsi, tetapi juga kejahatan di sektor perbankan, perpajakan, perdagangan narkotika, perdagangan orang, dan perdagangan senjata. Menurutnya, kejahatan ekonomi tersebut berdampak serius pada perekonomian nasional dan masyarakat, sehingga harus dimasukkan dalam ruang lingkup perampasan aset agar aset yang diperoleh secara tidak sah dapat disita dan dikembalikan ke negara. Harris menekankan bahwa tidak boleh ada pengecualian di sektor tertentu, termasuk kejahatan perbankan yang menurutnya "sangat merugikan" dan bahkan lebih parah dibandingkan korupsi. DPR RI telah menetapkan target penyelesaian RUU Perampasan Aset pada 15 Desember 2026, namun masih menunggu penyerahan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah sebagai langkah awal penyusunan regulasi.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait