Perluas Jangkauan RUU Perampasan Aset, DPR Usul Sektor Perbankan dan Pajak Ikut Disasar
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Anggota Komisi XI DPR RI Harris Turino mendorong perluasan cakupan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset agar tidak hanya menargetkan tindak pidana korupsi, tetapi juga kejahatan di sektor perbankan, perpajakan, perdagangan narkotika, perdagangan orang, dan perdagangan senjata. Menurutnya, kejahatan ekonomi tersebut berdampak serius pada perekonomian nasional dan masyarakat, sehingga harus dimasukkan dalam ruang lingkup perampasan aset agar aset yang diperoleh secara tidak sah dapat disita dan dikembalikan ke negara. Harris menekankan bahwa tidak boleh ada pengecualian di sektor tertentu, termasuk kejahatan perbankan yang menurutnya "sangat merugikan" dan bahkan lebih parah dibandingkan korupsi. DPR RI telah menetapkan target penyelesaian RUU Perampasan Aset pada 15 Desember 2026, namun masih menunggu penyerahan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah sebagai langkah awal penyusunan regulasi.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 5 September 2026 pukul 13.23
Anggota DPR Dorong RUU Perampasan Aset Juga Sasar Kejahatan Perbankan
CNN Indonesia · 4 September 2026 pukul 03.15
Wanti-wanti Pigai Agar RUU Rampas Aset Tak Seperti di Negara Komunis
Berita terkait
DPR Cerita Kesaktian RUU Perampasan Aset di AS hingga Australia, Sebut Tak Hanya Sasar Tipikor
Warta Ekonomi · 3 September 2026 pukul 07.43
Denny Indrayana Bongkar 5 Masalah Mendasar RUU Perampasan Aset
Warta Ekonomi · 2 September 2026 pukul 18.50
DPR Pertimbangkan Aset Pelaku Judi Online Masuk Target RUU Perampasan Aset
Media Indonesia · 2 September 2026 pukul 14.07
RUU Perampasan Aset Momentum Perkuat Pemberantasan Korupsi
Media Indonesia · 2 September 2026 pukul 14.00