Jakarta · Sabtu, 26 September 2026Cari
WargaKonoha

Imbauan Pemkab Bantul untuk Calon Lurah Selama Masa Kampanye

Pemilihan lurah (pilur) di 30 kalurahan Kabupaten Bantul akan digelar pada 4 Oktober 2026, dengan masa kampanye berlangsung selama tiga hari, yaitu 28 hingga 30 September 2026. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan (DPMK) Kabupaten Bantul, Afif Umahatun, mengimbau seluruh calon lurah untuk mematuhi aturan kampanye yang ditetapkan panitia dan menjaga persaudaraan di masyarakat. Ia juga meminta berbagai pihak terkait untuk menjaga netralitas dan integritas agar proses pemilihan berjalan aman, damai, dan bermartabat.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bantul, Agus Budiraharja, menegaskan bahwa aparatur sipil negara (ASN) dilarang terlibat secara langsung dalam kampanye. Larangan ini sesuai dengan Peraturan Bupati yang menjadi pedoman agar proses demokrasi di tingkat desa tetap profesional dan tidak terpengaruh oleh intervensi pihak tertentu.

Dengan adanya imbuan ini, diharapkan seluruh calon lurah, Bamuskal, panitia, KPPS, serta pamong kalurahan dapat bekerja sama untuk mewujudkan pemilihan lurah yang jujur, transparan, dan damai di wilayah Kabupaten Bantul.

Berita terkait