Jakarta · Rabu, 19 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Imigrasi Tanjungpinang Cegah Tujuh Warga ke Luar Negeri, Modus Mengaku Berwisata

Kantor Imigrasi Tanjungpinang memperketat pengawasan terhadap warga yang hendak bepergian ke luar negeri sebagai upaya mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Sepanjang 2026, 40 permohonan paspor ditolak dan tujuh warga yang diduga hendak bekerja secara ilegal di negara tetangga berhasil diamankan di Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura. Kepala Kantor Imigrasi, Erwin Hariyadi, menyatakan indikasi TPPO biasanya mengaku berwisata namun tujuan perjalanan tidak jelas. Program edukasi melalui 25 desa binaan dilakukan untuk mencegah masyarakat Kepulauan Riau menjadi korban TPPO. Pengawasan ketat dilakukan dari proses wawancara paspor hingga pemeriksaan di gerbang keberangkatan.

Berita terkait