Imigrasi Tanjungpinang Cegah Tujuh Warga ke Luar Negeri, Modus Mengaku Berwisata
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kantor Imigrasi Tanjungpinang memperketat pengawasan terhadap warga yang hendak bepergian ke luar negeri sebagai upaya mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Sepanjang 2026, 40 permohonan paspor ditolak dan tujuh warga yang diduga hendak bekerja secara ilegal di negara tetangga berhasil diamankan di Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura. Kepala Kantor Imigrasi, Erwin Hariyadi, menyatakan indikasi TPPO biasanya mengaku berwisata namun tujuan perjalanan tidak jelas. Program edukasi melalui 25 desa binaan dilakukan untuk mencegah masyarakat Kepulauan Riau menjadi korban TPPO. Pengawasan ketat dilakukan dari proses wawancara paspor hingga pemeriksaan di gerbang keberangkatan.
Bagikan
Berita terkait
Imigrasi Tunda 8.287 Keberangkatan WNI Terindikasi TPPO Sepanjang 2026
Detik.com · 4 Agustus 2026 pukul 16.18
Sahroni Dorong Polri, KP2MI, dan Imigrasi Berantas Sindikat TPPO hingga ke Akar
SINDOnews · 29 Juli 2026 pukul 17.49
Garuda Institute Puji Langkah Imigrasi Lindungi WNI dari TPPO
JPNN.com · 14 Agustus 2026 pukul 08.12
Rudenim Tanjungpinang Deportasi 25 Warga Negara Vietnam
JPNN.com · 7 Agustus 2026 pukul 11.31