Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Imigrasi Tunda 8.287 Keberangkatan WNI Terindikasi TPPO Sepanjang 2026

Ditjen Imigrasi menunda 8.287 keberangkatan warga negara Indonesia (WNI) yang terindikasi tindak pidana perdagangan orang (TPPO) sepanjang Januari hingga Juli 2026. Jumlah ini turun sekitar 12,36% dibandingkan periode yang sama pada 2025, yang mencatat 9.456 penundaan keberangkatan dan 9.394 penolakan paspor. Pencegahan dilakukan melalui pengawasan berlapis dari penerbitan paspor hingga pemeriksaan keberangkatan, sesuai Undang-undang Keimigrasian.

Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko menyatakan penurunan ini mencerminkan penguatan deteksi dini, pengawasan, dan sinergi lintas sektor. Di Kantor Imigrasi Batam, 17 permohonan paspor ditolak pada semester I 2026. Angka keberangkatan pekerja migran nonprosedural juga menurun 63,97% di 2025, dari 2.470 kasus pada 2024 menjadi 890 kasus, sementara penundaan keberangkatan turun 67,85% dari 20.291 di 2024 menjadi 6.524 di 2025.

Sistem Imigrasi memasukkan data WNI yang diduga korban TPPO dan kembali ke Indonesia ke dalam Subject of Interest (SOI) untuk perhatian khusus saat hendak berangkat lagi. Upaya ini bertujuan memastikan keberangkatan melalui jalur resmi dan aman, serta memberikan edukasi tentang prosedur kerja di luar negeri.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait